taken from http://vitamins-for-d-soul.blogspot.com/
-------------------------------------------------------------------
"When you thought I wasn't looking ...
I saw you hang my first painting on the refrigerator, and I immediately wanted to paint another one.
I saw you feed a stray cat, and I learned that it was good to be kind to animals.
I saw you make my favorite cake for me and I learned that little things can be the special things in life.
I heard you say a prayer, and I knew there is a God I could always talk to and I learned to trust in God.
I saw you make a meal and take it to a friend who was sick, and I learned that we all have to help take care of each other.
I saw you give of your time and money to help people who had nothing and I learned that those who have something should give to those who don't.
I felt you kiss me good night and I felt loved and safe.
I saw you take care of our house and everyone in it and I learned we have to take care of what we are given.
I saw how you handled your responsibilities, even when you didn't feel good, and I learned that I would have to be responsible when I grow up.
I saw tears come from your eyes and I learned that sometimes things hurt, but its all right to cry.
I saw that you cared and I wanted to be everything I could be.
I watched you, and I learned most of life's lessons I need to know to be a good and productive person when I grow up.
I looked at you and wanted to say, 'Thanks for all the things I saw when you thought I wasn't looking.'"
--------------
Each one of us - whether parent, grandparent or friend - can influence the life of a child ... Be a GOOD influence.
-- Author Unknown
Thursday, December 4, 2008
The Richest Man in the Valley
taken from http://vitamins-for-d-soul.blogspot.com/
-------------------------------------------------------------------
A rich landowner named Carl often rode around his vast estate so he could congratulate himself on his great wealth. One day while riding around his estate on his favorite horse, he saw Hans, an old tenant farmer. Hans was sitting under a tree when Carl rode by.
Hans said, 'I was just thanking God for my food.'
Carl protested, 'If that is all I had to eat, I wouldn't feel like giving thanks.'
Hans replied, 'God has given me everything I need, and I am thankful for it.'
The old farmer added, 'It is strange you should come by today because I had a dream last night. In my dream a voice told me, 'The richest man in the valley will die tonight.' I don't know what it means, but I thought I ought to tell you.'
Carl snorted, 'Dreams are nonsense,' and galloped away, but he could not forget Hans' words: 'The richest man in the valley will die tonight.' He was obviously the richest man in the valley, so he invited his doctor to his house that evening. Carl told the doctor what Hans had said. After a thorough examination, the doctor told the wealthy landowner, 'Carl, you are as strong and healthy as a horse. There is no way you are going to die tonight.'
Nevertheless, for assurance, the doctor stayed with Carl, and they played cards through the night. The doctor left the next morning and Carl apologized for becoming so upset over the old man's dream. At about nine o'clock, a messenger arrived at Carl's door.
'What is it?' Carl demanded.
The messenger explained, 'It's about old Hans. He died last night in his sleep.'
-- Author Unknown
-------------------------------------------------------------------
A rich landowner named Carl often rode around his vast estate so he could congratulate himself on his great wealth. One day while riding around his estate on his favorite horse, he saw Hans, an old tenant farmer. Hans was sitting under a tree when Carl rode by.
Hans said, 'I was just thanking God for my food.'
Carl protested, 'If that is all I had to eat, I wouldn't feel like giving thanks.'
Hans replied, 'God has given me everything I need, and I am thankful for it.'
The old farmer added, 'It is strange you should come by today because I had a dream last night. In my dream a voice told me, 'The richest man in the valley will die tonight.' I don't know what it means, but I thought I ought to tell you.'
Carl snorted, 'Dreams are nonsense,' and galloped away, but he could not forget Hans' words: 'The richest man in the valley will die tonight.' He was obviously the richest man in the valley, so he invited his doctor to his house that evening. Carl told the doctor what Hans had said. After a thorough examination, the doctor told the wealthy landowner, 'Carl, you are as strong and healthy as a horse. There is no way you are going to die tonight.'
Nevertheless, for assurance, the doctor stayed with Carl, and they played cards through the night. The doctor left the next morning and Carl apologized for becoming so upset over the old man's dream. At about nine o'clock, a messenger arrived at Carl's door.
'What is it?' Carl demanded.
The messenger explained, 'It's about old Hans. He died last night in his sleep.'
-- Author Unknown
Tuesday, December 2, 2008
Wednesday, November 12, 2008
Waktu Berhenti di Bumi Laskar Pelangi
Waktu Berhenti di Bumi Laskar Pelangi
CBN Tag: Time Traveller
Sun, 09 Nov 2008 08:00:00 WIB
Banyak pulau di Indonesia yang punya pantai indah. Salah satunya pantai di Belitung yang berada di provinsi Bangka Belitung (Babel), sebuah pulau yang berbatasan dengan Laut China Selatan di utara, Laut Jawa di selatan, dan Selat Gaspar di barat. Namun, keindahan pantai di Bumi Laskar Pelangi, sebutan baru untuk Belitung, bisa dibilang sangat sempurna.
Paling tidak, begitu komentar Ginette (54) dan Jeans Cammas (57), pasangan istri suami dari Perpignon, Prancis. Dengan kapal layar, keduanya mengikuti Sail Indonesia 2008 yang telah menyusuri Darwin, Kupang, Alor, Lembata, Maumere, Ende, Riung, Labuan Bajo, Bima, Karimun Jawa, Kumai, dan Belitung. Sepanjang pelayaran mereka, pantai-pantai yang bagi mereka memiliki keindahan sempurna itu ada di pantai-pantai Billiton alias Belitung.
”Belum pernah saya mampir di sebuah negara seindah Indonesia. Tapi Belitung...,” kata Ginette sembari menekan suara, ”sempurna!”
Seperti pasangan tersebut, banyak pelancong yang sangat terkesan oleh keramahan penduduk Belitung yang cair. Di Eropa, tambah Ginette, orang sangat mendewakan uang tapi tidak punya hati.
”Di Indonesia dan di sini (Belitung-Red), meski mungkin masyarakatnya tidak punya uang, tapi kaya hati.”
Apa yang dikatakan Ginette mengenai pulau penghasil merica dan timah itu tidaklah berlebihan. Memang begitu kenyataannya. Di pulau yang namanya diambil dari nama batu billitonite atau batu satam oleh kolonialis Belanda sejak tahun 1922 itu waktu terasa begitu lambat berputar. Ah, tidak, tidak sekadar itu. Waktu di sana seperti berhenti.
Waktu yang berhenti itulah yang menjadi salah satu indikasi kedamaian yang melenakan. Dua kabupaten yang ada, yaitu Kabupaten Belitung Barat dengan Tanjung Pandan sebagai pusat pemerintahannya, dan Belitung Timur dengan Manggar sebagai pusat keramaiannya, sehari-hari nyaris sepi oleh aktivitas manusia.
Kemeriahan hanya berlangsung pada akhir pekan. Itu pun hanya terpusat di loka-loka tujuan wisata. Apalagi kalau bukan pantai yang menjadi tempat pertemuan ratusan bahkan ribuan orang untuk berlibur.
Tidak ada pusat permainan, gedung bioskop atau tempat perbelanjaan mewah seperti di Jakarta, atau kota besar lainnya di Jawa. Pantai, yang puluhan jumlahnya, tampaknya mampu mengganti keberadaan semua tempat itu dengan purna. Layaknya gaya hidup orang-orang Eropa, masyarakat Belitung, baik di Barat maupun di Timur, senantiasa meluangkan waktu di akhir pekan untuk berpiknik. Entah siapa yang memulainya. Menurut pengakuan salah seorang warga asli Belitung, kebiasaan itu sudah lama berlangsung, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Dan pantai adalah tujuan yang istimewa.
Jadi, sepanjang pagi hingga petang di akhir pekan, baik di pantai Tanjung Pendam, Tanjung Tinggi, Tanjung Kelayang, Bukit Berahu, dan berbagai pantai lainnya, puluhan keluarga dari suku Melayu, keturunan Tionghoa Hokkian dan Hakka bercampur baur dan bergembira bersama. Di sana, nyaris tidak terbetik cerita mengenai perseteruan di antara mereka. Benarlah, di pulau yang sebagian besar penduduknya tinggal di kawasan pesisir pantai dan menambang timah di pedalamannya itu keakuran menjadi harga mati yang tidak terbantahkan.
Nah, kalau sudah sampai Belitung, sempatkanlah mampir ke Desa Gantong di Belitung Timur, sekitar 100 kilometer dari Tanjung Pandan di Belitung Barat. Di desa itulah Andrea Hirata, penulis Laskar Pelangi, melewati masa kecilnya. Di desa itu, seperti 11 desa lainnya yang tersebar di lima kecamatan di Belitung, tradisi berake dan begalor masih mengakar kuat.
Berake adalah semangat gotong royong tanpa memandang latar belakang termasuk agama. Contohnya bisa dilihat pada saat musim hajatan seperti khitanan atau pernikahan. Ketika itu, dapat dipastikan semua tetangga akan bergotong royong menyumbang apa yang mereka mampu sumbangkan kepada ”sahibul hajat”, termasuk sumbangan tenaga.
Adapun begalor yang hampir sama dengan ungkapan Jawa mangan ora mangan kumpul (makan tidak makan yang penting berkumpul), adalah tradisi pemersatu semua kelompok etnis yang ada di pulau permai tersebut. Umumnya mereka berkumpul di warung-warung, dan sembari menyeruput kopi, mereka membincangkan banyak hal, dari yang remeh temeh hingga hal-hal penting menyangkut hajat hidup mereka. Bahkan, mereka juga membincangkan keresahan mereka tak bisa menyaksikan film Laskar Pelangi karena tak satu pun gedung bioskop ada di Belitung.
Ya, di tengah kepermaian alam provinsi Bangka Belitung yang belum lama menjadi provinsi setelah melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan, ada cerita yang mengkhawatirkan mengenai penggalian timah. Dalam novel Laskar Pelangi, Andrea menceritakan dengan baik kondisi PN Timah pada masa jayanya yang terletak di Desa Gantong. Kenyataannya, sekarang ini kondisi penggalian timah itu lebih mengerikan. Penggalian timah oleh individu-individu yang menjual hasilnya langsung ke pengepul atau PN Timah itu bisa dibilang tidak dikelola dengan baik.
Walhasil, kalau kita menyaksikan panorama dari udara, begitu banyak sisa tambang timah yang sudah tidak diproduksi dibiarkan terbengkalai. Padahal keasaman tanahnya akan kembali normal seperti sediakala setelah sepuluh tahun lamanya. Cekung-cekung tanah dan timbunan sisa penambangan itulah yang saban hari terus terjadi. Wajar saja banyak orang memprediksi, jika penambangan timah yang juga menghasilkan kemakmuran bagi penambangnya itu tidak akan berlangsung lama.
Kalau sudah begitu, hasil bumi di pulau itu bakal tinggal cerita belaka. Ironisnya, cerita itu bakal sangat memilukan. Apalagi penambangan timah yang sekarang masih dilakukan di sana oleh sembarang orang yang punya izin dari instansi terkait itu sudah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda. Bayangkan saja, bagaimana jadinya jika hasil galian seperti timah, bijih besi, tanah liat, pasir bangunan, gelas, serta kaolin yang diekspor baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri, terus dieksploitasi tanpa manajemen yang bijak.
Untung saja pulau tersebut masih menghasilkan rempah-rempah seperti lada berkualitas ekspor dan perkebunan sawit yang hasil produksinya juga diekspor berupa minyak sawit mentah (CPO), dan pantai yang superindah. Dengan pengaturan yang terperinci, pulau seluas 4.547 km berpenduduk 204.776 (2000) dan dapat dikelilingi hanya selama 12 jam, akan menjadi sebuah destinasi pariwisata yang mumpuni. Apalagi masih ada sesuatu yang bisa dijual seperti masih banyaknya bangunan berarsitek khas Melayu seperti yang ditemukan di daerah-daerah sepanjang pesisir Sumatera dan Malaka.
Ya, bangunan-bangunan yang bertipe arsitektur Melayu Awal, Melayu Bubung Panjang, dan Melayu Bubung Limas itu berupa rumah panggung kayu dengan bahan dari kayu, bambu, rotan, akar pohon, daun-daun atau alang-alang yang tumbuh dan mudah diperoleh di sekitar pemukiman. Belum lagi masih banyak arsitektur kolonial bergaya victorian seperti yang terdapat di Rumah Tuan Kuasa, atau rumah penguasa timah tempo dulu di Tanjung Pandan Belitung Barat.
Belum lagi, puluhan rumah bergaya serupa di Gantong pada kompleks PN Timah yang masih menyisakan kegagahan dan kemegahannya. Atau sebagaimana daerah lain yang mahir menjual upacara atau perayaan daerahnya, Belitung juga mempunyai agenda serupa seperti Perang Ketupat, Buang Jong, Mandi Belimau, Ruwah, Kongian, Imlek, Sembahyang Rebut, Sembahyang Kubur, Kawin Masal, Nganggung, Maulidan, Muharoman, Selikur, Cukur, dan Lebaran Puasa.
Begitu juga khazanah kuliner Belitung yang kaya. Ada mi Belitung yang tidak kalah enaknya dengan mi Bangka yang jadi ”seterunya”. Atau getas dan keretek yang berbahan dasar ikan dan terigu yang dibuat dengan berbagai bentuk yang rasanya hampir sama dengan kerupuk. Ada juga rusip, makanan berbahan dasar ikan bilis yang dicuci bersih dan diiris secara steril, kemudian dicampur dengan garam dengan komposisi seimbang.
Tak kalah memikat adalah keberadaan batu satam yang hanya ada di Belitung dan sangat langka. Istilah ”satam” diambil dari bahasa warga keturunan China yang berada di Belitung. ”Sa” berarti pasir, dan ”tam” bermakna empedu. Jadi, satam adalah empedu pasir. Sedangkan orang pribumi mengartikan ”satam” sebagai batu hitam karena warnanya memang sangat hitam.
Mengenai batu itu, bisa pula kita baca pada buku De Ontwikkling Van Het Eiland Billiton-Maatschappij karangan Door JC Mollema yang diterbitkan S Gravenhage, Martinus Nijhoff (1992). Di situ dituliskan mengenai seorang Belanda bernama Ir N Wing Easton dari Akademi Amsterdam yang menamakan bebatuan meteor itu dengan istilah billitonite, yang artinya ”batu dari Pulau Belitung”. Batu itu biasanya ditemukan secara tidak sengaja oleh penambang pada kedalaman 50 meter dari atas permukaan tanah.
Dari Aidit hingga Andrea Hirata
Orang ternama bisa berasal dari mana saja, juga dari kepulauan Bangka Belitung. Beberapa dari mereka antara lain Achmad Aidit (yang lebih dikenal sebagai Dipa Nusantara Aidit), Sobron Aidit, Yusril Ihza Mahendra, dan Andrea Hirata.
Apa yang membuat Belitung melahirkan orang-orang seperti mereka? Semangat belajar yang tinggi. Itu setidaknya diungkapkan Edi Handoko alias Hans (23), pemuda yang tinggal di Pasar Gantong yang letaknya bersebelahan dengan PN Timah di Belitung Timur.
Dia bercerita, untuk bersekolah di SMAN 1 Manggar yang jaraknya sekitar 18 km dari Gantong, setiap hari dia harus menempuh perjalanan selama 40 menit dengan mobil sayuran, buah-buah, atau barang lainnya. Hal itu dia lakukan dengan suka cita. Banyak juga kawannya yang rumahnya lebih jauh lagi.
Jadi, ketika membaca Laskar Pelangi, dia tak tergetar lagi pada tokoh Lintang yang harus bersepeda pergi pulang dari rumah ke sekolah sepanjang 80 km.
”Itu biasa di sini,” ujarnya.
Menurutnya, memang tidak semua anak mempunyai kemauan belajar tinggi. Tapi, kecenderungan belajar untuk menuntut ilmu pengetahuan anak Belitung membanggakan. Indikasinya, tambah dia, hampir dapat dipastikan, lulusan SMAN 1 Manggar, sekolah paling favorit di Belitung Timur, bisa diterima di universitas negeri favorit di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau Semarang.
Hans yang pernah kuliah di Univesitas Bina Nusantara Jakarta bisa diambil sebagai contoh. Dia menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin, dan kini sedang menyempurnakan kemampuan Bahasa Prancis. Kemampuan berbahasanya itu dia dapat sewaktu duduk di bangku SMPN 1 Gantong.
Benar memang, ada kendala aksesibilitas bagi anak-anak Belitung yang ingin berstudi di Jawa. Catat saja, perjalanan laut ke Tanjung Priuk di Jakarta misalnya harus ditempuh selama 18 jam. Begitu pula, pesawat dari Jakarta ke Tanjung Pandan di Belitung Barat pun hanya tiga kali sehari. Tapi semua itu tak dianggap sebagai rintangan mereka yang ingin menuntaskan semangat belajar.
Semangat belajar yang tinggi terjumpai juga pada DN Aidit. Di luar catatan buram Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sejarah kita, kecemerlangan pikirannya membuat dia menjadi Ketua Central Comitte partai tersebut pada usia 31 tahun.
Kecemerlangan pikiran juga dijumpai pada adik DN Aidit yang bernama Sobron Aidit, seorang eksil yang menjadi penulis di Paris sebelum meninggal di kota itu pada 10 Februari 2007. Ada juga nama Yusril Ihza Mahendra, yang intelektualitasnya sudah sangat kaloka alias terkenal. Dan yang terkini, tentu saja nama Andrea Hirata. Bang Andis, demikian ia dikenal warga Gantong, memberikan inspirasi yang luar biasa kepada pembaca novelnya. Inspirasi yang timbul dari tanah Belitung itulah yang kini membuat orang Belitung bangga terhadap tanah kelahiran mereka.
Sumber: SuaraMerdeka
CBN Tag: Time Traveller
Sun, 09 Nov 2008 08:00:00 WIB
Paling tidak, begitu komentar Ginette (54) dan Jeans Cammas (57), pasangan istri suami dari Perpignon, Prancis. Dengan kapal layar, keduanya mengikuti Sail Indonesia 2008 yang telah menyusuri Darwin, Kupang, Alor, Lembata, Maumere, Ende, Riung, Labuan Bajo, Bima, Karimun Jawa, Kumai, dan Belitung. Sepanjang pelayaran mereka, pantai-pantai yang bagi mereka memiliki keindahan sempurna itu ada di pantai-pantai Billiton alias Belitung.
”Belum pernah saya mampir di sebuah negara seindah Indonesia. Tapi Belitung...,” kata Ginette sembari menekan suara, ”sempurna!”
Seperti pasangan tersebut, banyak pelancong yang sangat terkesan oleh keramahan penduduk Belitung yang cair. Di Eropa, tambah Ginette, orang sangat mendewakan uang tapi tidak punya hati.
”Di Indonesia dan di sini (Belitung-Red), meski mungkin masyarakatnya tidak punya uang, tapi kaya hati.”
Apa yang dikatakan Ginette mengenai pulau penghasil merica dan timah itu tidaklah berlebihan. Memang begitu kenyataannya. Di pulau yang namanya diambil dari nama batu billitonite atau batu satam oleh kolonialis Belanda sejak tahun 1922 itu waktu terasa begitu lambat berputar. Ah, tidak, tidak sekadar itu. Waktu di sana seperti berhenti.
Waktu yang berhenti itulah yang menjadi salah satu indikasi kedamaian yang melenakan. Dua kabupaten yang ada, yaitu Kabupaten Belitung Barat dengan Tanjung Pandan sebagai pusat pemerintahannya, dan Belitung Timur dengan Manggar sebagai pusat keramaiannya, sehari-hari nyaris sepi oleh aktivitas manusia.
Kemeriahan hanya berlangsung pada akhir pekan. Itu pun hanya terpusat di loka-loka tujuan wisata. Apalagi kalau bukan pantai yang menjadi tempat pertemuan ratusan bahkan ribuan orang untuk berlibur.
Tidak ada pusat permainan, gedung bioskop atau tempat perbelanjaan mewah seperti di Jakarta, atau kota besar lainnya di Jawa. Pantai, yang puluhan jumlahnya, tampaknya mampu mengganti keberadaan semua tempat itu dengan purna. Layaknya gaya hidup orang-orang Eropa, masyarakat Belitung, baik di Barat maupun di Timur, senantiasa meluangkan waktu di akhir pekan untuk berpiknik. Entah siapa yang memulainya. Menurut pengakuan salah seorang warga asli Belitung, kebiasaan itu sudah lama berlangsung, dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Dan pantai adalah tujuan yang istimewa.
Jadi, sepanjang pagi hingga petang di akhir pekan, baik di pantai Tanjung Pendam, Tanjung Tinggi, Tanjung Kelayang, Bukit Berahu, dan berbagai pantai lainnya, puluhan keluarga dari suku Melayu, keturunan Tionghoa Hokkian dan Hakka bercampur baur dan bergembira bersama. Di sana, nyaris tidak terbetik cerita mengenai perseteruan di antara mereka. Benarlah, di pulau yang sebagian besar penduduknya tinggal di kawasan pesisir pantai dan menambang timah di pedalamannya itu keakuran menjadi harga mati yang tidak terbantahkan.
Nah, kalau sudah sampai Belitung, sempatkanlah mampir ke Desa Gantong di Belitung Timur, sekitar 100 kilometer dari Tanjung Pandan di Belitung Barat. Di desa itulah Andrea Hirata, penulis Laskar Pelangi, melewati masa kecilnya. Di desa itu, seperti 11 desa lainnya yang tersebar di lima kecamatan di Belitung, tradisi berake dan begalor masih mengakar kuat.
Berake adalah semangat gotong royong tanpa memandang latar belakang termasuk agama. Contohnya bisa dilihat pada saat musim hajatan seperti khitanan atau pernikahan. Ketika itu, dapat dipastikan semua tetangga akan bergotong royong menyumbang apa yang mereka mampu sumbangkan kepada ”sahibul hajat”, termasuk sumbangan tenaga.
Adapun begalor yang hampir sama dengan ungkapan Jawa mangan ora mangan kumpul (makan tidak makan yang penting berkumpul), adalah tradisi pemersatu semua kelompok etnis yang ada di pulau permai tersebut. Umumnya mereka berkumpul di warung-warung, dan sembari menyeruput kopi, mereka membincangkan banyak hal, dari yang remeh temeh hingga hal-hal penting menyangkut hajat hidup mereka. Bahkan, mereka juga membincangkan keresahan mereka tak bisa menyaksikan film Laskar Pelangi karena tak satu pun gedung bioskop ada di Belitung.
Ya, di tengah kepermaian alam provinsi Bangka Belitung yang belum lama menjadi provinsi setelah melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan, ada cerita yang mengkhawatirkan mengenai penggalian timah. Dalam novel Laskar Pelangi, Andrea menceritakan dengan baik kondisi PN Timah pada masa jayanya yang terletak di Desa Gantong. Kenyataannya, sekarang ini kondisi penggalian timah itu lebih mengerikan. Penggalian timah oleh individu-individu yang menjual hasilnya langsung ke pengepul atau PN Timah itu bisa dibilang tidak dikelola dengan baik.
Walhasil, kalau kita menyaksikan panorama dari udara, begitu banyak sisa tambang timah yang sudah tidak diproduksi dibiarkan terbengkalai. Padahal keasaman tanahnya akan kembali normal seperti sediakala setelah sepuluh tahun lamanya. Cekung-cekung tanah dan timbunan sisa penambangan itulah yang saban hari terus terjadi. Wajar saja banyak orang memprediksi, jika penambangan timah yang juga menghasilkan kemakmuran bagi penambangnya itu tidak akan berlangsung lama.
Kalau sudah begitu, hasil bumi di pulau itu bakal tinggal cerita belaka. Ironisnya, cerita itu bakal sangat memilukan. Apalagi penambangan timah yang sekarang masih dilakukan di sana oleh sembarang orang yang punya izin dari instansi terkait itu sudah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda. Bayangkan saja, bagaimana jadinya jika hasil galian seperti timah, bijih besi, tanah liat, pasir bangunan, gelas, serta kaolin yang diekspor baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri, terus dieksploitasi tanpa manajemen yang bijak.
Untung saja pulau tersebut masih menghasilkan rempah-rempah seperti lada berkualitas ekspor dan perkebunan sawit yang hasil produksinya juga diekspor berupa minyak sawit mentah (CPO), dan pantai yang superindah. Dengan pengaturan yang terperinci, pulau seluas 4.547 km berpenduduk 204.776 (2000) dan dapat dikelilingi hanya selama 12 jam, akan menjadi sebuah destinasi pariwisata yang mumpuni. Apalagi masih ada sesuatu yang bisa dijual seperti masih banyaknya bangunan berarsitek khas Melayu seperti yang ditemukan di daerah-daerah sepanjang pesisir Sumatera dan Malaka.
Ya, bangunan-bangunan yang bertipe arsitektur Melayu Awal, Melayu Bubung Panjang, dan Melayu Bubung Limas itu berupa rumah panggung kayu dengan bahan dari kayu, bambu, rotan, akar pohon, daun-daun atau alang-alang yang tumbuh dan mudah diperoleh di sekitar pemukiman. Belum lagi masih banyak arsitektur kolonial bergaya victorian seperti yang terdapat di Rumah Tuan Kuasa, atau rumah penguasa timah tempo dulu di Tanjung Pandan Belitung Barat.
Belum lagi, puluhan rumah bergaya serupa di Gantong pada kompleks PN Timah yang masih menyisakan kegagahan dan kemegahannya. Atau sebagaimana daerah lain yang mahir menjual upacara atau perayaan daerahnya, Belitung juga mempunyai agenda serupa seperti Perang Ketupat, Buang Jong, Mandi Belimau, Ruwah, Kongian, Imlek, Sembahyang Rebut, Sembahyang Kubur, Kawin Masal, Nganggung, Maulidan, Muharoman, Selikur, Cukur, dan Lebaran Puasa.
Begitu juga khazanah kuliner Belitung yang kaya. Ada mi Belitung yang tidak kalah enaknya dengan mi Bangka yang jadi ”seterunya”. Atau getas dan keretek yang berbahan dasar ikan dan terigu yang dibuat dengan berbagai bentuk yang rasanya hampir sama dengan kerupuk. Ada juga rusip, makanan berbahan dasar ikan bilis yang dicuci bersih dan diiris secara steril, kemudian dicampur dengan garam dengan komposisi seimbang.
Tak kalah memikat adalah keberadaan batu satam yang hanya ada di Belitung dan sangat langka. Istilah ”satam” diambil dari bahasa warga keturunan China yang berada di Belitung. ”Sa” berarti pasir, dan ”tam” bermakna empedu. Jadi, satam adalah empedu pasir. Sedangkan orang pribumi mengartikan ”satam” sebagai batu hitam karena warnanya memang sangat hitam.
Mengenai batu itu, bisa pula kita baca pada buku De Ontwikkling Van Het Eiland Billiton-Maatschappij karangan Door JC Mollema yang diterbitkan S Gravenhage, Martinus Nijhoff (1992). Di situ dituliskan mengenai seorang Belanda bernama Ir N Wing Easton dari Akademi Amsterdam yang menamakan bebatuan meteor itu dengan istilah billitonite, yang artinya ”batu dari Pulau Belitung”. Batu itu biasanya ditemukan secara tidak sengaja oleh penambang pada kedalaman 50 meter dari atas permukaan tanah.
Dari Aidit hingga Andrea Hirata
Orang ternama bisa berasal dari mana saja, juga dari kepulauan Bangka Belitung. Beberapa dari mereka antara lain Achmad Aidit (yang lebih dikenal sebagai Dipa Nusantara Aidit), Sobron Aidit, Yusril Ihza Mahendra, dan Andrea Hirata.
Apa yang membuat Belitung melahirkan orang-orang seperti mereka? Semangat belajar yang tinggi. Itu setidaknya diungkapkan Edi Handoko alias Hans (23), pemuda yang tinggal di Pasar Gantong yang letaknya bersebelahan dengan PN Timah di Belitung Timur.
Dia bercerita, untuk bersekolah di SMAN 1 Manggar yang jaraknya sekitar 18 km dari Gantong, setiap hari dia harus menempuh perjalanan selama 40 menit dengan mobil sayuran, buah-buah, atau barang lainnya. Hal itu dia lakukan dengan suka cita. Banyak juga kawannya yang rumahnya lebih jauh lagi.
Jadi, ketika membaca Laskar Pelangi, dia tak tergetar lagi pada tokoh Lintang yang harus bersepeda pergi pulang dari rumah ke sekolah sepanjang 80 km.
”Itu biasa di sini,” ujarnya.
Menurutnya, memang tidak semua anak mempunyai kemauan belajar tinggi. Tapi, kecenderungan belajar untuk menuntut ilmu pengetahuan anak Belitung membanggakan. Indikasinya, tambah dia, hampir dapat dipastikan, lulusan SMAN 1 Manggar, sekolah paling favorit di Belitung Timur, bisa diterima di universitas negeri favorit di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau Semarang.
Hans yang pernah kuliah di Univesitas Bina Nusantara Jakarta bisa diambil sebagai contoh. Dia menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin, dan kini sedang menyempurnakan kemampuan Bahasa Prancis. Kemampuan berbahasanya itu dia dapat sewaktu duduk di bangku SMPN 1 Gantong.
Benar memang, ada kendala aksesibilitas bagi anak-anak Belitung yang ingin berstudi di Jawa. Catat saja, perjalanan laut ke Tanjung Priuk di Jakarta misalnya harus ditempuh selama 18 jam. Begitu pula, pesawat dari Jakarta ke Tanjung Pandan di Belitung Barat pun hanya tiga kali sehari. Tapi semua itu tak dianggap sebagai rintangan mereka yang ingin menuntaskan semangat belajar.
Semangat belajar yang tinggi terjumpai juga pada DN Aidit. Di luar catatan buram Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sejarah kita, kecemerlangan pikirannya membuat dia menjadi Ketua Central Comitte partai tersebut pada usia 31 tahun.
Kecemerlangan pikiran juga dijumpai pada adik DN Aidit yang bernama Sobron Aidit, seorang eksil yang menjadi penulis di Paris sebelum meninggal di kota itu pada 10 Februari 2007. Ada juga nama Yusril Ihza Mahendra, yang intelektualitasnya sudah sangat kaloka alias terkenal. Dan yang terkini, tentu saja nama Andrea Hirata. Bang Andis, demikian ia dikenal warga Gantong, memberikan inspirasi yang luar biasa kepada pembaca novelnya. Inspirasi yang timbul dari tanah Belitung itulah yang kini membuat orang Belitung bangga terhadap tanah kelahiran mereka.
Sumber: SuaraMerdeka
Labels:
Wawasan | Insight
Thursday, November 6, 2008
Liverpool vs Atletico UCL November 4 2008
Liverpool vs Atletico UCL November 4 2008
Powered by GoalJunky.com and Google Video
Powered by GoalJunky.com and Google Video
Labels:
Olahraga | Sport
Messenger Berbasis Web
Messenger Berbasis Web, Alternatif Buat Chatting
CBN Tag: Hot Topic
Wed, 05 Nov 2008 11:04:00 WIB
Internet makin dibutuhkan dan makin mudah pula mengaksesnya. Apalagi sekarang ini makin banyaknya mal, cafe maupun sekolah yang sudah menyediakan akses Internet dengan menggunakan layanan WiFi gratis. Jadi kalau punya notebook atau ponsel yang sudah tersedia WiFi, Anda tinggal klik lalu bisa langsung mengakses internet.
Salah satu fasilitas di Internet yang paling banyak disukai saat ini adalah instant Messenger atau sering disebut chatting. Sebagai salah satu fasilitas untuk aktivitas komunikasi antar individu atau bahkan antar grup di Internet, implementasi dari chatting ini juga sangat beragam di Internet, seperti MSN, Yahoo! Messenger, Google Talk dan masih banyak lagi bentuk komunikasi yang lain.
Instant Messenger yang paling terkenal untuk chatting adalah Yahoo Messenger yang merupakan aplikasi tambahan dari server Yahoo. Banyaknya pengguna Yahoo Messenger dikarenakan banyak fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan, seperti add a contact yang memudahkan untuk mengingat siapa saja dan apa aja ID yang teman-teman kita miliki. Send File, merupakan fitur pendukung yang memudahkan untuk mengirim file ke teman. Dengan cara klik action, pilih Send File, kemudian pilih file yang mau dikirim terus klik open, maka file pun akan terkirim.
Cukup mudah, jadi tidak perlu lagi mengirim file menggunakan email atau sebagainya yang mungkin akan menghabiskan sedikit waktu pada saat kita melakukan komunikasi dengan teman, karena sudah dipermudah oleh Yahoo itu sendiri.
Ada lagi fitur Call Computer yang memudahkan melakukan percakapan melalui jaringan Internet dengan gratis, sehingga memudahkan komunikasi tanpa harus menulis satu persatu lagi. Namun fitur ini membutuhkan bandwidth yang cukup besar dalam penggunaannya.
Selain itu fitur webcam juga membutuhkan bandwidth yang besar karena kesanggupannya menunjukkan gambar berikut sound. Webcam bisa digunakan kalau hardwarenya sudah tersedia, sehingga kita bisa melihat seperti apa rupa orang yang chatting dengan kita dan aktifitas yang sedang dilakukannya.
Ada juga Conference, sebuah fitur yang memudahkan kita untuk melakukan chatting secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Dengan Conference bisa melakukan diskusi bersama, maupun mencari permasalahan dan menemukan pemecahan masalahnya secara bersama-sama.
Sedangkan aplikasi yang menarik adalah Audibles dan Emoticon, merupakan aplikasi berbentuk gambar animasi yang bisa dikirim ke lawan bicara kita. Animasi yang tersedia juga beragam bentuknya, banyak pilihan animasi yang lucu-lucu dan menyebalkan yang bisa dipilih sesuai keinginan kita. Dan masih banyak lagi fitur-fitur yang tersedia di Yahoo, bisa dilihat setelah selesai menginstal Yahoo Messenger dan sudah daftar serta login.
Install cara mudah
Namun yang jadi permasalahan adalah apabila kita menggunakan komputer yang belum terinstal Instant Messenger, biasanya pada komputer kantor maupun warnet. Padahal saat itu kita ingin melakukan chatting dengan kawan kita. Untuk mendownload file dan menginstalnya, tentu membutuhkan waktu agak lama, bisa jadi teman yang ingin ngobrol dengan kita terlanjur sign out karena tak sabar menunggu.
Tapi jangan khawatir, Yahoo punya messenger berbasis web yang memudahkan kita tetap bisa melakukan chatting walaupun komputer yang kita gunakan tidak tersedia aplikasi Yahoo Messenger. Jadi cukup manfaatkan versi webnya di alamat webmessenger.com, kita tidak perlu lagi membuang waktu dengan menginstal aplikasi instant messenger pada komputer.
Karena berbasis web, penggunaannya seperti melakukan browsing. Anda cukup buka Internet browser, masuk ke alamat layanan, login dengan account username dan password, lalu Anda sudah bisa melakukan chatting. Layanan kirim pesan praktis ini juga bisa menjadi solusi jika jalur Instant Messenger diblokir oleh administrator jaringan di tempat kita bekerja.
Sebagai solusi praktis untuk chatting, fasilitas standar yang terdapat di program Yahoo Messenger juga tersedia di web messenger, walaupun tak semua opsi setting dan plugin tersedia tapi pilihan emoticon, pilihan huruf, hingga fasilitas view untuk menampilkan teman yang sedang offline dan online tetap tersedia.
Tidak hanya Yahoo Messenger, tapi hampir semua layanan Instant Messenger seperti MSN dan Google Talk pun memiliki layanan messaging berbasis web.
Dalam mengakses versi berbasis web dapat ditemui dimasing-masing layanan di webmessenger.msn.com dan www.google.com/talk/#. Fiturnya hampir sama dengan Yahoo Messenger, tersedia hanya yang standar, namun ini pun sudah memadai. Sebetulnya selain layanan resmi dari masing-masing instant Messenger, kita masih bisa menggunakan layanan lain atau dari pihak ketiga. Biasanya layanan ini menyediakan fasilitas akses kebanyak layanan. Salah satunya dan yang terpopuler adalah Meebo, yang beralamat di Meebo.com.
Dengan Meebo kita bisa mengakses jalur chatting beraneka layanan dalam satu website dan bisa menggunakan beberapa account chatting sekaligus, tapi semuanya bisa dipantau dari satu jendela di dalam web browser. Mebbo sendiri menyediakan kanal untuk chatting antar sesama pengguna Meebo. Selain Meebo, masih banyak layanan alternatif lain dari layanan Instant Messenger berbasis web, seperti yang dikutip dari Unipdu ada beberapa pilihan yang bisa kita gunakan seperti:
1. eBuddy (http://www.ebuddy.com)
Dengan menggunakan ebuddy ini, Anda bisa chatting dengan teman-teman Anda dengan menggunakan versi web dan mobile-nya. eBuddy ini sangat ringan dan mudah digunakan. Saat ini eBuddy juga mendukung Yahoo!Messenger.
2. KooIIM (http://www.koolim.com)
IM berbasis web ini dapat membantu Anda untuk terkoneksi dengan inbox email Anda seperti jaringan-jaringan Instant Messenger popular lainnya seperti Meebo juga.
3. ILoveIM (http://www.iloveim.com)
ILoveIM ini merupakan salah satu layanan Instant Messenger lain berbasis web yang dapat membantu anda untuk terkoneksi dengan account Instant Messenger Anda dengan disertai sedikit iklan untuk mendukung layanannya tetapi tidak terlalu mengganggu.
4. Goowy (http://www.goowy.com)
Goowy lebih dari hanya sekedar klien IM berbasis web tetapi juga menawarkan layanan e-mail, kalender, berita, RSS, storage file gratis, dan banyak lagi dalam satu tempat.
5. IMunitive (http://www.imunitive.com/index.html)
Imunitive merupakan salah satu alernatif seperti Meebo dengan dukungan platform IM yang hampir sama tetapi tidak mendukung Jabber. Salah satu situs layanan IM berbasis web yang perlu Anda datangi.
6. RadiusIM (http://www.radiusim.com)
Layanan Instant Messenger berbasis web ini memiliki integrasi dengan Google Maps yang berarti Anda bisa melihat teman-teman yang sedang chat dengan anda berasal dari kota atau daerah mana. Layanan ini yang kita butuhkan.
7. IMO (http://imo.im/)
Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa log in ke banyak jaringan chat Instant Messenger popular pada waktu yang sama. Selain itu kelebihannya layanan ini berbasis web, jadi sangat mempermudah Anda.
8. Mabber (http://www.mabber.com/)
Mabber memiliki kelebihan yaitu dapat Anda gunakan baik pada web atau ponsel. Mabber mendukung platform IM seperti AIM, ICQ, MSN Messenger, Yahoo Messenger dan Google Talk. Selain itu Mabber mempunyai widget chatbox untuk diletakkan di website atau blog anda. Jadi Anda bisa chatting lewat website atau blog Anda.
9. Plugoo (http://plugoo.com)
Plugoo merupakan kumpulan Instant Messenger terkenal yang disatukan pada sebuah widget atau aksesori web/blog sehingga Anda bisa terhubung dengan pengunjung-pengunjung situs Anda dari Instant Messenger lain seperti AIM, MSN, Yahoo, Gtalk, ICQ dan Jabber.
10. SNIMMER (http://www.snimmer.com)
Anda bisa chat langsung dengan MSN, Yahoo, AOL, ICQ, Gtalk dan memperbanyak teman baru dengan membuat profil Anda dengan disertai foto.
Sumber: Majalah Biskom
CBN Tag: Hot Topic
Wed, 05 Nov 2008 11:04:00 WIB
Salah satu fasilitas di Internet yang paling banyak disukai saat ini adalah instant Messenger atau sering disebut chatting. Sebagai salah satu fasilitas untuk aktivitas komunikasi antar individu atau bahkan antar grup di Internet, implementasi dari chatting ini juga sangat beragam di Internet, seperti MSN, Yahoo! Messenger, Google Talk dan masih banyak lagi bentuk komunikasi yang lain.
Instant Messenger yang paling terkenal untuk chatting adalah Yahoo Messenger yang merupakan aplikasi tambahan dari server Yahoo. Banyaknya pengguna Yahoo Messenger dikarenakan banyak fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan, seperti add a contact yang memudahkan untuk mengingat siapa saja dan apa aja ID yang teman-teman kita miliki. Send File, merupakan fitur pendukung yang memudahkan untuk mengirim file ke teman. Dengan cara klik action, pilih Send File, kemudian pilih file yang mau dikirim terus klik open, maka file pun akan terkirim.
Cukup mudah, jadi tidak perlu lagi mengirim file menggunakan email atau sebagainya yang mungkin akan menghabiskan sedikit waktu pada saat kita melakukan komunikasi dengan teman, karena sudah dipermudah oleh Yahoo itu sendiri.
Ada lagi fitur Call Computer yang memudahkan melakukan percakapan melalui jaringan Internet dengan gratis, sehingga memudahkan komunikasi tanpa harus menulis satu persatu lagi. Namun fitur ini membutuhkan bandwidth yang cukup besar dalam penggunaannya.
Selain itu fitur webcam juga membutuhkan bandwidth yang besar karena kesanggupannya menunjukkan gambar berikut sound. Webcam bisa digunakan kalau hardwarenya sudah tersedia, sehingga kita bisa melihat seperti apa rupa orang yang chatting dengan kita dan aktifitas yang sedang dilakukannya.
Ada juga Conference, sebuah fitur yang memudahkan kita untuk melakukan chatting secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Dengan Conference bisa melakukan diskusi bersama, maupun mencari permasalahan dan menemukan pemecahan masalahnya secara bersama-sama.
Sedangkan aplikasi yang menarik adalah Audibles dan Emoticon, merupakan aplikasi berbentuk gambar animasi yang bisa dikirim ke lawan bicara kita. Animasi yang tersedia juga beragam bentuknya, banyak pilihan animasi yang lucu-lucu dan menyebalkan yang bisa dipilih sesuai keinginan kita. Dan masih banyak lagi fitur-fitur yang tersedia di Yahoo, bisa dilihat setelah selesai menginstal Yahoo Messenger dan sudah daftar serta login.
Install cara mudah
Namun yang jadi permasalahan adalah apabila kita menggunakan komputer yang belum terinstal Instant Messenger, biasanya pada komputer kantor maupun warnet. Padahal saat itu kita ingin melakukan chatting dengan kawan kita. Untuk mendownload file dan menginstalnya, tentu membutuhkan waktu agak lama, bisa jadi teman yang ingin ngobrol dengan kita terlanjur sign out karena tak sabar menunggu.
Tapi jangan khawatir, Yahoo punya messenger berbasis web yang memudahkan kita tetap bisa melakukan chatting walaupun komputer yang kita gunakan tidak tersedia aplikasi Yahoo Messenger. Jadi cukup manfaatkan versi webnya di alamat webmessenger.com, kita tidak perlu lagi membuang waktu dengan menginstal aplikasi instant messenger pada komputer.
Karena berbasis web, penggunaannya seperti melakukan browsing. Anda cukup buka Internet browser, masuk ke alamat layanan, login dengan account username dan password, lalu Anda sudah bisa melakukan chatting. Layanan kirim pesan praktis ini juga bisa menjadi solusi jika jalur Instant Messenger diblokir oleh administrator jaringan di tempat kita bekerja.
Sebagai solusi praktis untuk chatting, fasilitas standar yang terdapat di program Yahoo Messenger juga tersedia di web messenger, walaupun tak semua opsi setting dan plugin tersedia tapi pilihan emoticon, pilihan huruf, hingga fasilitas view untuk menampilkan teman yang sedang offline dan online tetap tersedia.
Tidak hanya Yahoo Messenger, tapi hampir semua layanan Instant Messenger seperti MSN dan Google Talk pun memiliki layanan messaging berbasis web.
Dalam mengakses versi berbasis web dapat ditemui dimasing-masing layanan di webmessenger.msn.com dan www.google.com/talk/#. Fiturnya hampir sama dengan Yahoo Messenger, tersedia hanya yang standar, namun ini pun sudah memadai. Sebetulnya selain layanan resmi dari masing-masing instant Messenger, kita masih bisa menggunakan layanan lain atau dari pihak ketiga. Biasanya layanan ini menyediakan fasilitas akses kebanyak layanan. Salah satunya dan yang terpopuler adalah Meebo, yang beralamat di Meebo.com.
Dengan Meebo kita bisa mengakses jalur chatting beraneka layanan dalam satu website dan bisa menggunakan beberapa account chatting sekaligus, tapi semuanya bisa dipantau dari satu jendela di dalam web browser. Mebbo sendiri menyediakan kanal untuk chatting antar sesama pengguna Meebo. Selain Meebo, masih banyak layanan alternatif lain dari layanan Instant Messenger berbasis web, seperti yang dikutip dari Unipdu ada beberapa pilihan yang bisa kita gunakan seperti:
1. eBuddy (http://www.ebuddy.com)
Dengan menggunakan ebuddy ini, Anda bisa chatting dengan teman-teman Anda dengan menggunakan versi web dan mobile-nya. eBuddy ini sangat ringan dan mudah digunakan. Saat ini eBuddy juga mendukung Yahoo!Messenger.
2. KooIIM (http://www.koolim.com)
IM berbasis web ini dapat membantu Anda untuk terkoneksi dengan inbox email Anda seperti jaringan-jaringan Instant Messenger popular lainnya seperti Meebo juga.
3. ILoveIM (http://www.iloveim.com)
ILoveIM ini merupakan salah satu layanan Instant Messenger lain berbasis web yang dapat membantu anda untuk terkoneksi dengan account Instant Messenger Anda dengan disertai sedikit iklan untuk mendukung layanannya tetapi tidak terlalu mengganggu.
4. Goowy (http://www.goowy.com)
Goowy lebih dari hanya sekedar klien IM berbasis web tetapi juga menawarkan layanan e-mail, kalender, berita, RSS, storage file gratis, dan banyak lagi dalam satu tempat.
5. IMunitive (http://www.imunitive.com/index.html)
Imunitive merupakan salah satu alernatif seperti Meebo dengan dukungan platform IM yang hampir sama tetapi tidak mendukung Jabber. Salah satu situs layanan IM berbasis web yang perlu Anda datangi.
6. RadiusIM (http://www.radiusim.com)
Layanan Instant Messenger berbasis web ini memiliki integrasi dengan Google Maps yang berarti Anda bisa melihat teman-teman yang sedang chat dengan anda berasal dari kota atau daerah mana. Layanan ini yang kita butuhkan.
7. IMO (http://imo.im/)
Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa log in ke banyak jaringan chat Instant Messenger popular pada waktu yang sama. Selain itu kelebihannya layanan ini berbasis web, jadi sangat mempermudah Anda.
8. Mabber (http://www.mabber.com/)
Mabber memiliki kelebihan yaitu dapat Anda gunakan baik pada web atau ponsel. Mabber mendukung platform IM seperti AIM, ICQ, MSN Messenger, Yahoo Messenger dan Google Talk. Selain itu Mabber mempunyai widget chatbox untuk diletakkan di website atau blog anda. Jadi Anda bisa chatting lewat website atau blog Anda.
9. Plugoo (http://plugoo.com)
Plugoo merupakan kumpulan Instant Messenger terkenal yang disatukan pada sebuah widget atau aksesori web/blog sehingga Anda bisa terhubung dengan pengunjung-pengunjung situs Anda dari Instant Messenger lain seperti AIM, MSN, Yahoo, Gtalk, ICQ dan Jabber.
10. SNIMMER (http://www.snimmer.com)
Anda bisa chat langsung dengan MSN, Yahoo, AOL, ICQ, Gtalk dan memperbanyak teman baru dengan membuat profil Anda dengan disertai foto.
Sumber: Majalah Biskom
Labels:
Techno-Gadget
Wednesday, November 5, 2008
Nidji Shadows - Heroes season 3
Shadows untuk Heroes season 3
Bravo Nidji !!!
Setelah lagu Heaven jadi soundtrack Heroes season 2, giliran lagu Shadows jadi soundtrack season 3.
Heaven - Heroes thriller
Klip lagu shadows - belum nemu thriller Heroes nya
Enjoy !
-- http://nidji.blogspot.com/2008/11/shadows-untuk-heroes.html --
Bravo Nidji !!!
Setelah lagu Heaven jadi soundtrack Heroes season 2, giliran lagu Shadows jadi soundtrack season 3.
Heaven - Heroes thriller
Klip lagu shadows - belum nemu thriller Heroes nya
Enjoy !
-- http://nidji.blogspot.com/2008/11/shadows-untuk-heroes.html --
Labels:
Musik | Music
Thursday, October 30, 2008
Pengaruh infaq dan sedekah
Pengaruh infaq dan sedekah
Islam mengajarkan pada kita agar kita melatih diri untuk berinfak dan bersedekah, dengan sekecil apapun. Karena infak dan sedekah sangat memberi pengaruh dan keberuntungan ke dalam kehidupan kita di dunia dan akhirat. Bahkan di dalam hadis banyak disebutkan bahwa jika kita punya harapan untuk mencapai hajat tertentu, kita diperintahkan memulainya dengan sedekah.
Yang harus kita yakini adalah bahwa setiap perbuatan manusia akan berwujud makhluk. Yang negatif akan menghantam kehidupannya, yang positif akan membantunya di dunia dan akhirat. Hanya saja mata indrawi kita melihatnya. Hal ini banyak disebutkan di dalam hadis Nabi saw dan Ahlul baitnya (sa) bahwa perbuatan manusia akan berwujud makhluk. Tentang pengaruh infak dan sedekah berikut ini hadis-hadis Rasulullah saw dan Ahlul baitnya (sa):
Dampak sedekah terhadap kematian
Rasulullah saw bersabda:
“Sedekah dapat menolak kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 2)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
Pada suatu hari orang yahudi lewat dekat Rasulullah saw, lalu ia mengucapkan: Assam ‘alayka (kematian atasmu). Rasulullah saw menjawab: ‘Alayka (atasmu). Lalu para sahabatnya berkata: Ia mengucapkan salam atasmu dengan ucapan kematian, ia berkata: kematian atasmu. Nabi saw bersabda: “Demikian juga jawabanku.” Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yahudi ini tengkuknya akan digigit oleh binatang yang hitam (ular dan kalajengking) dan mematikannya. Kemudian orang yahudi itu pergi mencari kayu bakar lalu ia membawa kayu bakar yang banyak. Rasulullah saw belum meninggalkan tempat itu yahudi tersebut lewat lagi (belum mati). Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Letakkan kayu bakarmu.” Ternyata di dalam kayu bakar itu ada binatang hitam seperti yang dinyatakan oleh beliau. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Wahai yahudi, amal apa yang kamu lakukan? Ia menjawab: Aku tidak punya kerjaan kecuali mencari kayu bakar seperti yang aku bawa ini, dan aku membawa dua potong roti, lalu aku makan yang satu potong dan satu potong yang lain aku sedekahkan pada orang miskin. Maka Rasulullah saw bersabda: “Dengan sedekah itu Allah menyelamatkan dia.” Selanjutnya beliau bersabda: “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)
Muhammad bin Muslim berkata: Pada suatu hari aku pernah bersama Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berada di dalam masjid Rasulullah saw, kemudian jatuhlah potongan kayu masjid dan mengenai seseorang tapi tidak membayakannya padahal mengenai kakinya. Kemudian Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “Tanyakan padanya apa yang dia amalkan.” Kemudian ia bertanya kepadanya, dan ia berkata: tadi aku keluar rumah dan membawa beberapa buah korma di sakuku, saat aku berjumpa dengan seorang pengemis aku sedekahkan padanya sebuah korma. Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “Dengan sedekah itu Allah menyelamatkanmu.” (Al-Wasail 6: 269, hadis ke 6)
Dampak sedekah terhadap penambahan rizki
Rasulullah saw bersabda:
“Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 11)
Rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik harta seseorang dan simpanannya adalah sedekah.” (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 14)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Mohon datangkan rizki dengan sedekah, barangsiapa yang meyakini hari esok ia akan bersikap dermawan dengan pemberian, sesungguhnya Allah menurunkan pertolongan sesuai dengan kadar hari ini.” (Al-Wasail 6: 255)
Dampak sedekah terhadap hal-hal yang bahaya
Rasulullah saw bersabda:
“Mulai pagi harimu dengan sedekah, barangsiapa yang memulai pagi harinya dengan sedekah ia tidak akan terkena sasaran bala’.” (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 15)
Imam Ja’far sh-Shadiq (sa) berkata:
“Obati penyakitmu dengan sedekah, tolaklah bala’ dengan doa, dan mohon datangkan rizkimu dengan sedekah, karena sesungguhnya sedekah dapat mengusir tujuh ratus setan dari depan dagu…” (Al-Wasail 6: 260, hadis ke 1)
Dampak Infak terhadap keimanan
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba sehingga ia melakukan empat hal: Berakhlak baik, bersikap dermawan, menahan karunia dari ucapan, dan mengeluarkan karunia dari hartanya.” (Al-Wasail 6: 259, hadis ke 21)
Tangan Allah
Rasulullah saw bersabda:
“Tangan itu ada tiga: tangan Allah paling atas, tangan pemberi yang berikutnya, dan tangan peminta paling bawah. Maka berikan karuniamu dan jangan lemahkan dirimu.” (Al-Wasail 6: 263, hadis ke 4)
Bersedekahlah walaupun Sedikit
Rasulullah saw bersabda:
“Berdekahlah walaupun segantang korma, walaupun sebagian dari segantang, walaupun segenggam korma, walaupun sebiji korma, walaupun separoh korma. Barangsiapa yang belum mendapatkannya maka bersedakahlah dengan ucapan yang baik. Karena sesungguhnya kamu akan menjumpai Allah dan Dia akan bertanya kepadamu: ‘Apakah Aku belum berbuat sesuatu untukmu? Apakah Aku belum menciptakan pendengaran dan penglihatan untukmu? Apakah Aku belum mengkaruniakan padamu harta dan anak? Kamu tentu akan menjawab: Tidak (semuanya sudah). Kemudian Allah swt berfirman: ‘Lihatlah apa yang telah kamu lakukan pada dirimu. Kemudian ia akan melihat apa yang telah ia lakukan, ia melihat ke depan dan ke belakang, ke kanan dan ke kiri. Maka saat itulah ia tidak akan mendapatkan sesuatu pun yang dapat menjaga wajahnya dari api neraka.” (Al-Wasail 6: 264, hadis ke 1)
Sepotong Roti dengan Sepotong daging anak
Imam Ali Ar-Ridha (sa) berkata:
Pada suatu masa menim pada pada Bani Israil musim kemarau panjang beberapa tahun berturut-turut. Saat itu ada seorang ibu memiliki sepotong roti, ia meletakkan di mulutnya untuk dimakan, lalu datanglah seorang pengemis dan berkata: wahai hamba Allah, aku lapar. Ibu itu berkata: Apakah saatnya zaman seperti ini bersedekah? Kemudian ia mengeluarkan sepotong roti itu dari mulutnya, lalu memberikan pada pengemis itu. Saat itu anaknya sedang mencari kayu bakar di padang pasir, lalu datanglah srigala dan membawa anak itu. Kemudian terjadilah teriakan, sang ibu terkejut lari ketakutan akan bahaya srigala. Maka Allah mengutus malaikat Jibril, lalu ia mengeluarkan anak itu dari mulut srigala dan memberikan pada ibunya. Jibril berkata pada sang ibu: wahai hamba Allah, apakah kamu ridha? sepotong roti digantikan dengan sepotong daging (keselamatan anakmu).” (Al-Wasail 6: 264, hadis ke 4)
Allah Yang Mengambil Sedekah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata bahwa Allah swt berfirman:
“Segala sesuatu Aku wakilkan pada orang selain-Ku untuk menggenggamnya kecuali sedekah, Aku sendiri dengan tangan-Ku yang mengambilnya, sekalipun seseorang bersedekah dengan satu biji korma atau sebelah biji korma. Kemudian Aku menambahkan baginya sebagaimana ia menambahkan sebelum meninggalkan. Kemudian saat ia datang pada hari kiamat ia mendapat pahala seperti pahala perang Uhud bahkan lebih besar dari pahala perang Uhud.” (Al-Wasail 6: 265, hadis ke 7)
Awali Pagi hari dengan Sedekah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Awali pagi harimu dengan sedekah, gemarlah bersedekah. Tidak ada seorang mukmin pun yang bersedekah karena mengharapkan apa yang ada di sisi Allah untuk menolak keburukan yang akan turun dari langi ke bumi pada hari itu, kecuali Allah menjaganya dari keburukan apa yang akan turun dari langit ke bumi pada hari itu.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 3)
Sedekah dapat Merubah Takdir
Rasulullah saw berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib (sa):
Wahai Ali, sedekah itu dapat menolak takdir mubram (yang telah ditetapkan). Wahai Ali, silaturahim dapat menambah umur. Wahai Ali, tidak ada sedekah ketika keluarga dekatnya membutuhkan. Wahai Ali, tidak ada kebaikan dalam ucapan kecuali disertai perbuatan, dan tidak ada sedekah kecuali dengan niat (karena Allah).” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)
Sedekah Penolak hari Nahas
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Antara aku dan seseorang punya perhitungan tentang bumi. Orang itu ahli nujum, ia sengaja keluar rumah untuk suatu urusan pada saat “Al-Su’ud” (bulan berada di manazil Al-Su’ud), dan aku juga keluar rumah pada hari nahas. Lalu kami menghitungnya, lalu keluarlah untukku dua perhitungan yang baik. Kemudian orang itu memukulkan tangan kanannya pada tangan kirinya, kemudian berkata: Aku belum pernah sama sekali melihat hari seperti hari ini. Aku berkata: Celaka hari yang lain dan hari apa itu? Ia berkata: Aku ahli nujum, aku datang padamu pada hari nahas, aku keluar rumah pada saat Al-Su’ud, kemudian kami menghitung, lalu keluarlah untuk Anda dua perhitungan yang baik. Ketika itulah aku berkata kepadanya: “Tidakkah aku pernah menyampaikan suatu hadis yang disampaikan padaku oleh ayahku? Yaitu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari hari nahas, maka hendak mengawali harinya dengan sedekah, niscaya Allah menyelamatkannya dari hari nahas itu. Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari malam nahas, maka hendaknya mengawali malamnya dengan sedekah niscaya ia diselamatkan dari malam nahas itu. Kemudian aku berkata: “Sesungguhnya aku mengawali keluar rumah dengan sedekah; ini lebih baik bagimu daripada ilmu nujum.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 1)
Sedekah di Malam hari dan Siang hari
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sesungguhnya sedekah di malam hari dapat memadamkan murka Allah, menghapus dosa besar dan mempermudah perhitungan amal; sedekah di siang hari dapat menumbuhkan harta dan menambah umur.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 2)
Sedekah yang tersembunyi
Rasulullah saw bersabda:
“Sedekah yang tersembunyi dapat memadamkan murka Allah swt.” (Al-Wasail 6: 275, hadis ke 1)
Imam Ali bin Abi Thalib (sa):
“Sesungguhnya tawassul yang paling utama adalah bertawasul dengan keimanan kepada Allah …, dengan silaturrahim karena hal ini dapat menumbuhkan harta dan menambah umur; dengan sedekah yang tersembunyi karena hal ini dapat menghapuskan kesalahan dan memadamkan murkan Allah Azza wa Jalla; dengan amal-amal yang ma’ruf (kebajikan) karena hal ini dapat menolak kematian yang buruk dan menjaga dari pertarungan kehinaan…” (Al-Wasail 6: 275, hadis ke 4)
Ahlul bait Nabi saw imam bagi para dermawan
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Dalam kegelapan malam Ali bin Husein (sa) sering keluar rumah, membawa dan diletakkan di pundaknya kantongan yang berisi uang dinar dan dirham, kadang-kadang memikul di pundaknya karung yang berisi makanan atau kayu bakar. Ia mendatangi dan mengetok dari pintu ke pintu. Ia memberi setiap orang yang keluar dari pintu itu. Ia menutupi wajahnya ketika mendatangi rumah orang fakir agar ia tidak mengenalnya. Ketika beliau wafat mereka merasa kehilangan hal itu, dan mereka baru tahu bahwa yang sering mengetok pintunya itu adalah Ali bin Husein (sa). Ketika jenazahnya dimandikan kelihatan di pundaknya membekas hitam seperti pundak onta, karena seringnya memikul karung di pundaknya mendatangi rumah-rumah kaum fakir dan miskin.
Pada suatu hari beliau keluar rumah membawa selengdang sutera. Kemudian datang seorang pengemis, beliau kalungkan selendang itu padanya lalu beliau pergi dan meninggalkannya. Kebiasaan beliau membeli kain sutera di musim dingin, jika datang musim panas beliau menjualnya dan mensedekahkan uangnya…
Di Madinah ada seratus keluarga Ahlul bait yang fakir. Mereka ta’ajjub terhadap beliau, karena beliau datang membawakan makanannya untuk anak-anak yatim, orang-orang yang sengsara, orang-orang sakit yang merana, dan orang-orang miskin yang tak berdaya. Beliau memberikan kepada mereka dengan tangannya sendiri. Jika ada keluarga dari mereka, beliau sendiri yang membawakan makanan pada keluarganya. Beliau tidak pernah makan sebelum memulai dan bersedekah seperti yang beliau makan.” (Al-Wasail 6: 276, hadis ke 8)
Sufyan bin ‘Ayniyah bercerita bahwa Az-Zuhri pernah melihat Ali Zainal Abidin (sa) berjalan kaki di malam yang dingin dalam kondisi hujan, memikul di pundaknya tepung gandum dan kayu bakar. Az-Zuhri bertanya kepadanya: Duhai putera Rasulullah, apa ini? Beliau menjawab: “Aku ingin safar (melakukan perjalanan) yang telah dijanjikan yaitu mencari bekal untuk aku bawa ke tempat yang terjaga.
Az-Zuhri berkata: Ini pembantuku, biarlah dia yang menggantikanmu untuk membawanya, tapi beliau menolak tawaranku.
Az-Zuhri berkata: Aku saja yang akan menggantikanmu untuk membawanya, dengan rasa hormatku padamu biarlah aku yang membawanya.
Ali Zainal Abidin berkata: Aku tidak memikirkan kehormatanku untuk sesuatu yang menyelamatkan diriku dalam safarku, yang kuinginkan sangatlah baik untuk bekal perjalanan kepulanganku. Dengan hak aku mohonkan untukmu, semoga Dia memperkenankan hajatmu, silahkan tinggalkan aku.
Kemudian Az-Zuhri meninggalkan beliau.
Beberapa hari berikutnya Az-Zuhri berkata kepada beliau: Wahai putera Rasulullah, aku belum bisa merasakan dampak perjalanan yang pernah engkau ceritakan itu.
Beliau berkata: Baiklah wahai Zuhri, tidak lain yang aku maksudkan hanyalah kematian. Untuk itu aku persiapkan. Tidak lain mempersiapkan untuk kematian adalah menjauhi segala yang haram, mencurahkan segala kemampuan untuk kedermawanan dan kebajikan. (Al-Wasail 6: 279, hadis ke 5)
Tangan Pemberi bersentuhan dengan tangan Allah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Tidak ada sesuatu pun yang paling memberatkan setan daripada bersedekah kepada seorang mukmin. Karena tangannya bersentuhan dengan tangan Allah swt sebelum bersentuhan dengan tangan hamba-Nya.” (Al-Wasail 6: 283, hadis ke 1)
Dikisahkan bahwa Imam Ali Zainal Abidin (sa) mencium tangannya setelah memberikan sedekah. Lalu beliau ditanyai tentangnya. Beliau menjawab: “Karena tangan itu bersentuhan dengan tangan Allah sebelum bersentuhan dengan tangan penerimanya.” (Al-Wasail 6: 303, hadis ke 2)
Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah ada sedekah seorang mukmin kecuali tangannya bersentuhan dengan tangan Allah sebelum bersentuhan dengan tangan pemintanya. Kemudian beliau membacakan firman Allah swt: ‘Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah.” (At-Taubah: 104). (Al-Wasail 6: 303, hadis ke 3)
Rasulullah saw bersabda:
“Bersedekah sepuluh, memberi pinjamanan modal delapan belas, bersilaturrahim pada ikhwan dua puluh, dan silaturahim pada kerabat dua puluh empat.” (Al-Wasail 6: 286, hadis ke 2)
Peminta tidak boleh ditolak
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Berilah peminta-minta walaupun hanya dinaikkan ke atas punggung kuda (numpang naik kendaraan)” (Al-Wasail 6: 290, hadis ke 1)
Beliau juga berkata:
“Sekiranya seorang pemberi mengetahui sesuatu yang ada dalam pemberiannya, niscaya ia tidak akan menolak seorang pun peminta-minta.” (Al-Wasail 6: 290, hadis ke 2)
Berbagi rasa Persaudaraan
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sesungguhnya di antara yang sangat ditekankan oleh Allah terhadap hamba-Nya dalam kewajiban adalah tiga hal: Sikap adil seorang mukmin terhadap dirinya sehingga ia tidak meridhai saudaranya kecuali apa yang ia ridhai untuk dirinya, berbagi rasa persaudaraan dalam hartanya, mengingat Allah dalam segala keadaan, tidak hanya bertasbih dan bertahmid kepada Allah tetapi juga menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah.” (Al-Wasail 6: 298, hadis ke 1)
Pengikut Ahlul Bait (sa) dan Kaum Fakir
Muhammad bin ‘Ajlan berkata: Pada suatu hari aku bersama Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa), lalu datanglah seseorang dan mengucapkan salam.
Kemudian Imam bertanya: Bagaimana saudara-saudaramu di masyarakatmu?
Ia menjawab: mereka baik akhlaknya, bersih prilakunya, dan mereka sangat terpuji.
Imam bertanya: Bagaimana tentang kunjungan orang-orang yang kaya pada orang-orang yang fakir?
Ia menjawab: Sedikit sekali.
Imam bertanya: Bagaimana tentang keperdulian orang-orang kaya terhadap orang-orang yang fakir?
Ia menjawab: Sedikit sekali.
Imam bertanya: Bagaimana tentang silaturrahim orang-orang yang kaya pada orang-orang yang fakir sehubungan dengan harta yang mereka miliki?
Ia menjawab: Engkau menanyakan akhlak yang sangat sedikit dilakukan di kalangan kami.
Imam menjawab: Bagaimana mungkin mereka mengaku pengikut Ahlul bait Nabi saw?
(Al-Wasail 6: 290, hadis ke 3)
Abu Ismail berkata: aku pernah bertanya kepada Imam Muhammad Al-Baqir (sa): Jadikan aku tebusanmu, para pengikut Ahlul bait (sa) di masyarakat kami banyak sekali. Imam Muhammad Al-Baqir (sa) bertanya: Apakah yang kaya bersikap kasih sayang pada yang fakir? Dan apakah orang yang berbuat baik memaafkan pada yang berbuat salah, dan saling menghibur di antara mereka? Aku menjawab: Tidak. Beliau berkata: “Bukan, mereka bukan pengikut Ahlul bait (sa). Pengikut Ahlul bait (sa) melakukan hal itu.” (Al-Wasail 6: 299, hadis ke 4)
Jangan Menyebut-nyebut Pemberian
Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai bagiku dan para washiku dari keturunanku juga bagi para pengikut mereka sesudahku: Bersikap sia-sia dalam shalat, berkata kotor dalam puasa, menyebut-nyebut pemberian sesudah bersedekah, mendatangi masjid dalam keadaan junub (hadas), memandang pintu kamar orang lain, dan tertawa di kuburan.” (Al-Wasail 6: 316, hadis ke 4)
Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang bersedekah kepada saudaranya kemudian menyebut-nyebut pemberiannya, maka Allah membatalkan amalnya, dan menetapkan bebannya serta tidak berterima kasih atas usaha.” Kemudian beliau bersabda bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman: “Aku mengharamkan surga atas orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang bakhil, dan mengadu-domba (namimah). Ingatlah, barangsiapa yang bersedekah dengan suatu sedekah, maka baginya timbangannya setiap dirham seperti gunung Uhud dari kenikmatan surga. Dan barangsiapa yang berjalan untuk mengantarkan sedekah pada orang yang membutuhkan, maka baginya juga pahala seperti pemberinya tanpa sedikit pun mengurangi pahalanya.” (Al-Wasail 6: 316, hadis ke 5)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang berbuat kebajikan kepada seorang mukmin kemudian menyakiti dengan ucapan atau menyebut-nyebut pemberiannya, maka Allah membatalkan sedekahnya.” (Al-Wasail 6: 317, hadis ke 9)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Orang yang beriman memiliki empat tanda: wajahnya berseri-seri, lisannya lembut, hatinya penyayang, dan tangannya pemberi.” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 2)
Berbuatlah Kebajikan
Rasulullah saw bersabda:
“Setiap kebajikan itu sedekah.” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 1)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) menjelaskan tentang firman Allah swt surat An-Nisa’ 114:
“Tidak ada kebaikan dalam bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat yang ma’ruf, atau mendamaikan di antara manusia.” Beliau berkata: yang dimaksud dengan berbuat yang ma’ruf adalah memberi qiradh (pinjaman modal dengan bagi hasil).” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 2)
Memberi Makanan
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mencintai orang yang memberi makan … (Al-Wasail 6: 328, hadis ke 2)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Di antara amal yang paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla adalah mengenyangkan orang mukmin yang lapar, atau meringankan deritanya atau menunaikan hutangnya.” (Al-Wasail 6: 328, hadis ke 3)
Menjernihkan Iman
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sebaik-baik kalian adalah yang dermawan dan seburuk-buruk kalian adalah yang bakhil. Barangsiapa yang ingin jernih imannya bersedekalah pada saudaranya dan berusaha memenuhi kebutuhannya. Sesungguhnya orang yang bersedekah pada saudaranya ia dicintai oleh Yang Maha Pengasih, dan saat yang sama mengusir setan, selamat dari neraka dan masuk surga.” Kemudian beliau berkata kepada Jamil: Wahai Jamil, sampaikan hal ini pada sahabat-sahabatmu yang mulia! Jamil bertanya: Siapakah sahabat-sahabatku yang mulia? Beliau menjawab: “Mereka yang berbuat kebajikan (bersedekah) pada saudara-saudaranya dalam kesulitan dan kemudahan.” (Al-Wasail 6: 332, hadis ke 2)
Disarikan dari kitab Zakat Mal, Allamah Muhammad Taqi Al-Mudarrisi.
Islam mengajarkan pada kita agar kita melatih diri untuk berinfak dan bersedekah, dengan sekecil apapun. Karena infak dan sedekah sangat memberi pengaruh dan keberuntungan ke dalam kehidupan kita di dunia dan akhirat. Bahkan di dalam hadis banyak disebutkan bahwa jika kita punya harapan untuk mencapai hajat tertentu, kita diperintahkan memulainya dengan sedekah.
Yang harus kita yakini adalah bahwa setiap perbuatan manusia akan berwujud makhluk. Yang negatif akan menghantam kehidupannya, yang positif akan membantunya di dunia dan akhirat. Hanya saja mata indrawi kita melihatnya. Hal ini banyak disebutkan di dalam hadis Nabi saw dan Ahlul baitnya (sa) bahwa perbuatan manusia akan berwujud makhluk. Tentang pengaruh infak dan sedekah berikut ini hadis-hadis Rasulullah saw dan Ahlul baitnya (sa):
Dampak sedekah terhadap kematian
Rasulullah saw bersabda:
“Sedekah dapat menolak kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 2)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
Pada suatu hari orang yahudi lewat dekat Rasulullah saw, lalu ia mengucapkan: Assam ‘alayka (kematian atasmu). Rasulullah saw menjawab: ‘Alayka (atasmu). Lalu para sahabatnya berkata: Ia mengucapkan salam atasmu dengan ucapan kematian, ia berkata: kematian atasmu. Nabi saw bersabda: “Demikian juga jawabanku.” Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yahudi ini tengkuknya akan digigit oleh binatang yang hitam (ular dan kalajengking) dan mematikannya. Kemudian orang yahudi itu pergi mencari kayu bakar lalu ia membawa kayu bakar yang banyak. Rasulullah saw belum meninggalkan tempat itu yahudi tersebut lewat lagi (belum mati). Maka Rasulullah saw bersabda kepadanya: “Letakkan kayu bakarmu.” Ternyata di dalam kayu bakar itu ada binatang hitam seperti yang dinyatakan oleh beliau. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Wahai yahudi, amal apa yang kamu lakukan? Ia menjawab: Aku tidak punya kerjaan kecuali mencari kayu bakar seperti yang aku bawa ini, dan aku membawa dua potong roti, lalu aku makan yang satu potong dan satu potong yang lain aku sedekahkan pada orang miskin. Maka Rasulullah saw bersabda: “Dengan sedekah itu Allah menyelamatkan dia.” Selanjutnya beliau bersabda: “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)
Muhammad bin Muslim berkata: Pada suatu hari aku pernah bersama Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berada di dalam masjid Rasulullah saw, kemudian jatuhlah potongan kayu masjid dan mengenai seseorang tapi tidak membayakannya padahal mengenai kakinya. Kemudian Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “Tanyakan padanya apa yang dia amalkan.” Kemudian ia bertanya kepadanya, dan ia berkata: tadi aku keluar rumah dan membawa beberapa buah korma di sakuku, saat aku berjumpa dengan seorang pengemis aku sedekahkan padanya sebuah korma. Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata: “Dengan sedekah itu Allah menyelamatkanmu.” (Al-Wasail 6: 269, hadis ke 6)
Dampak sedekah terhadap penambahan rizki
Rasulullah saw bersabda:
“Bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya sedekah dapat menambah harta yang banyak. Maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah menyayangi kalian.” (Al-Wasail 6: 255, hadis ke 11)
Rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik harta seseorang dan simpanannya adalah sedekah.” (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 14)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Mohon datangkan rizki dengan sedekah, barangsiapa yang meyakini hari esok ia akan bersikap dermawan dengan pemberian, sesungguhnya Allah menurunkan pertolongan sesuai dengan kadar hari ini.” (Al-Wasail 6: 255)
Dampak sedekah terhadap hal-hal yang bahaya
Rasulullah saw bersabda:
“Mulai pagi harimu dengan sedekah, barangsiapa yang memulai pagi harinya dengan sedekah ia tidak akan terkena sasaran bala’.” (Al-Wasail 6: 257, hadis ke 15)
Imam Ja’far sh-Shadiq (sa) berkata:
“Obati penyakitmu dengan sedekah, tolaklah bala’ dengan doa, dan mohon datangkan rizkimu dengan sedekah, karena sesungguhnya sedekah dapat mengusir tujuh ratus setan dari depan dagu…” (Al-Wasail 6: 260, hadis ke 1)
Dampak Infak terhadap keimanan
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba sehingga ia melakukan empat hal: Berakhlak baik, bersikap dermawan, menahan karunia dari ucapan, dan mengeluarkan karunia dari hartanya.” (Al-Wasail 6: 259, hadis ke 21)
Tangan Allah
Rasulullah saw bersabda:
“Tangan itu ada tiga: tangan Allah paling atas, tangan pemberi yang berikutnya, dan tangan peminta paling bawah. Maka berikan karuniamu dan jangan lemahkan dirimu.” (Al-Wasail 6: 263, hadis ke 4)
Bersedekahlah walaupun Sedikit
Rasulullah saw bersabda:
“Berdekahlah walaupun segantang korma, walaupun sebagian dari segantang, walaupun segenggam korma, walaupun sebiji korma, walaupun separoh korma. Barangsiapa yang belum mendapatkannya maka bersedakahlah dengan ucapan yang baik. Karena sesungguhnya kamu akan menjumpai Allah dan Dia akan bertanya kepadamu: ‘Apakah Aku belum berbuat sesuatu untukmu? Apakah Aku belum menciptakan pendengaran dan penglihatan untukmu? Apakah Aku belum mengkaruniakan padamu harta dan anak? Kamu tentu akan menjawab: Tidak (semuanya sudah). Kemudian Allah swt berfirman: ‘Lihatlah apa yang telah kamu lakukan pada dirimu. Kemudian ia akan melihat apa yang telah ia lakukan, ia melihat ke depan dan ke belakang, ke kanan dan ke kiri. Maka saat itulah ia tidak akan mendapatkan sesuatu pun yang dapat menjaga wajahnya dari api neraka.” (Al-Wasail 6: 264, hadis ke 1)
Sepotong Roti dengan Sepotong daging anak
Imam Ali Ar-Ridha (sa) berkata:
Pada suatu masa menim pada pada Bani Israil musim kemarau panjang beberapa tahun berturut-turut. Saat itu ada seorang ibu memiliki sepotong roti, ia meletakkan di mulutnya untuk dimakan, lalu datanglah seorang pengemis dan berkata: wahai hamba Allah, aku lapar. Ibu itu berkata: Apakah saatnya zaman seperti ini bersedekah? Kemudian ia mengeluarkan sepotong roti itu dari mulutnya, lalu memberikan pada pengemis itu. Saat itu anaknya sedang mencari kayu bakar di padang pasir, lalu datanglah srigala dan membawa anak itu. Kemudian terjadilah teriakan, sang ibu terkejut lari ketakutan akan bahaya srigala. Maka Allah mengutus malaikat Jibril, lalu ia mengeluarkan anak itu dari mulut srigala dan memberikan pada ibunya. Jibril berkata pada sang ibu: wahai hamba Allah, apakah kamu ridha? sepotong roti digantikan dengan sepotong daging (keselamatan anakmu).” (Al-Wasail 6: 264, hadis ke 4)
Allah Yang Mengambil Sedekah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata bahwa Allah swt berfirman:
“Segala sesuatu Aku wakilkan pada orang selain-Ku untuk menggenggamnya kecuali sedekah, Aku sendiri dengan tangan-Ku yang mengambilnya, sekalipun seseorang bersedekah dengan satu biji korma atau sebelah biji korma. Kemudian Aku menambahkan baginya sebagaimana ia menambahkan sebelum meninggalkan. Kemudian saat ia datang pada hari kiamat ia mendapat pahala seperti pahala perang Uhud bahkan lebih besar dari pahala perang Uhud.” (Al-Wasail 6: 265, hadis ke 7)
Awali Pagi hari dengan Sedekah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Awali pagi harimu dengan sedekah, gemarlah bersedekah. Tidak ada seorang mukmin pun yang bersedekah karena mengharapkan apa yang ada di sisi Allah untuk menolak keburukan yang akan turun dari langi ke bumi pada hari itu, kecuali Allah menjaganya dari keburukan apa yang akan turun dari langit ke bumi pada hari itu.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 3)
Sedekah dapat Merubah Takdir
Rasulullah saw berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib (sa):
Wahai Ali, sedekah itu dapat menolak takdir mubram (yang telah ditetapkan). Wahai Ali, silaturahim dapat menambah umur. Wahai Ali, tidak ada sedekah ketika keluarga dekatnya membutuhkan. Wahai Ali, tidak ada kebaikan dalam ucapan kecuali disertai perbuatan, dan tidak ada sedekah kecuali dengan niat (karena Allah).” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)
Sedekah Penolak hari Nahas
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Antara aku dan seseorang punya perhitungan tentang bumi. Orang itu ahli nujum, ia sengaja keluar rumah untuk suatu urusan pada saat “Al-Su’ud” (bulan berada di manazil Al-Su’ud), dan aku juga keluar rumah pada hari nahas. Lalu kami menghitungnya, lalu keluarlah untukku dua perhitungan yang baik. Kemudian orang itu memukulkan tangan kanannya pada tangan kirinya, kemudian berkata: Aku belum pernah sama sekali melihat hari seperti hari ini. Aku berkata: Celaka hari yang lain dan hari apa itu? Ia berkata: Aku ahli nujum, aku datang padamu pada hari nahas, aku keluar rumah pada saat Al-Su’ud, kemudian kami menghitung, lalu keluarlah untuk Anda dua perhitungan yang baik. Ketika itulah aku berkata kepadanya: “Tidakkah aku pernah menyampaikan suatu hadis yang disampaikan padaku oleh ayahku? Yaitu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari hari nahas, maka hendak mengawali harinya dengan sedekah, niscaya Allah menyelamatkannya dari hari nahas itu. Barangsiapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari malam nahas, maka hendaknya mengawali malamnya dengan sedekah niscaya ia diselamatkan dari malam nahas itu. Kemudian aku berkata: “Sesungguhnya aku mengawali keluar rumah dengan sedekah; ini lebih baik bagimu daripada ilmu nujum.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 1)
Sedekah di Malam hari dan Siang hari
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sesungguhnya sedekah di malam hari dapat memadamkan murka Allah, menghapus dosa besar dan mempermudah perhitungan amal; sedekah di siang hari dapat menumbuhkan harta dan menambah umur.” (Al-Wasail 6: 273, hadis ke 2)
Sedekah yang tersembunyi
Rasulullah saw bersabda:
“Sedekah yang tersembunyi dapat memadamkan murka Allah swt.” (Al-Wasail 6: 275, hadis ke 1)
Imam Ali bin Abi Thalib (sa):
“Sesungguhnya tawassul yang paling utama adalah bertawasul dengan keimanan kepada Allah …, dengan silaturrahim karena hal ini dapat menumbuhkan harta dan menambah umur; dengan sedekah yang tersembunyi karena hal ini dapat menghapuskan kesalahan dan memadamkan murkan Allah Azza wa Jalla; dengan amal-amal yang ma’ruf (kebajikan) karena hal ini dapat menolak kematian yang buruk dan menjaga dari pertarungan kehinaan…” (Al-Wasail 6: 275, hadis ke 4)
Ahlul bait Nabi saw imam bagi para dermawan
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Dalam kegelapan malam Ali bin Husein (sa) sering keluar rumah, membawa dan diletakkan di pundaknya kantongan yang berisi uang dinar dan dirham, kadang-kadang memikul di pundaknya karung yang berisi makanan atau kayu bakar. Ia mendatangi dan mengetok dari pintu ke pintu. Ia memberi setiap orang yang keluar dari pintu itu. Ia menutupi wajahnya ketika mendatangi rumah orang fakir agar ia tidak mengenalnya. Ketika beliau wafat mereka merasa kehilangan hal itu, dan mereka baru tahu bahwa yang sering mengetok pintunya itu adalah Ali bin Husein (sa). Ketika jenazahnya dimandikan kelihatan di pundaknya membekas hitam seperti pundak onta, karena seringnya memikul karung di pundaknya mendatangi rumah-rumah kaum fakir dan miskin.
Pada suatu hari beliau keluar rumah membawa selengdang sutera. Kemudian datang seorang pengemis, beliau kalungkan selendang itu padanya lalu beliau pergi dan meninggalkannya. Kebiasaan beliau membeli kain sutera di musim dingin, jika datang musim panas beliau menjualnya dan mensedekahkan uangnya…
Di Madinah ada seratus keluarga Ahlul bait yang fakir. Mereka ta’ajjub terhadap beliau, karena beliau datang membawakan makanannya untuk anak-anak yatim, orang-orang yang sengsara, orang-orang sakit yang merana, dan orang-orang miskin yang tak berdaya. Beliau memberikan kepada mereka dengan tangannya sendiri. Jika ada keluarga dari mereka, beliau sendiri yang membawakan makanan pada keluarganya. Beliau tidak pernah makan sebelum memulai dan bersedekah seperti yang beliau makan.” (Al-Wasail 6: 276, hadis ke 8)
Sufyan bin ‘Ayniyah bercerita bahwa Az-Zuhri pernah melihat Ali Zainal Abidin (sa) berjalan kaki di malam yang dingin dalam kondisi hujan, memikul di pundaknya tepung gandum dan kayu bakar. Az-Zuhri bertanya kepadanya: Duhai putera Rasulullah, apa ini? Beliau menjawab: “Aku ingin safar (melakukan perjalanan) yang telah dijanjikan yaitu mencari bekal untuk aku bawa ke tempat yang terjaga.
Az-Zuhri berkata: Ini pembantuku, biarlah dia yang menggantikanmu untuk membawanya, tapi beliau menolak tawaranku.
Az-Zuhri berkata: Aku saja yang akan menggantikanmu untuk membawanya, dengan rasa hormatku padamu biarlah aku yang membawanya.
Ali Zainal Abidin berkata: Aku tidak memikirkan kehormatanku untuk sesuatu yang menyelamatkan diriku dalam safarku, yang kuinginkan sangatlah baik untuk bekal perjalanan kepulanganku. Dengan hak aku mohonkan untukmu, semoga Dia memperkenankan hajatmu, silahkan tinggalkan aku.
Kemudian Az-Zuhri meninggalkan beliau.
Beberapa hari berikutnya Az-Zuhri berkata kepada beliau: Wahai putera Rasulullah, aku belum bisa merasakan dampak perjalanan yang pernah engkau ceritakan itu.
Beliau berkata: Baiklah wahai Zuhri, tidak lain yang aku maksudkan hanyalah kematian. Untuk itu aku persiapkan. Tidak lain mempersiapkan untuk kematian adalah menjauhi segala yang haram, mencurahkan segala kemampuan untuk kedermawanan dan kebajikan. (Al-Wasail 6: 279, hadis ke 5)
Tangan Pemberi bersentuhan dengan tangan Allah
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Tidak ada sesuatu pun yang paling memberatkan setan daripada bersedekah kepada seorang mukmin. Karena tangannya bersentuhan dengan tangan Allah swt sebelum bersentuhan dengan tangan hamba-Nya.” (Al-Wasail 6: 283, hadis ke 1)
Dikisahkan bahwa Imam Ali Zainal Abidin (sa) mencium tangannya setelah memberikan sedekah. Lalu beliau ditanyai tentangnya. Beliau menjawab: “Karena tangan itu bersentuhan dengan tangan Allah sebelum bersentuhan dengan tangan penerimanya.” (Al-Wasail 6: 303, hadis ke 2)
Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah ada sedekah seorang mukmin kecuali tangannya bersentuhan dengan tangan Allah sebelum bersentuhan dengan tangan pemintanya. Kemudian beliau membacakan firman Allah swt: ‘Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya dan menerima sedekah.” (At-Taubah: 104). (Al-Wasail 6: 303, hadis ke 3)
Rasulullah saw bersabda:
“Bersedekah sepuluh, memberi pinjamanan modal delapan belas, bersilaturrahim pada ikhwan dua puluh, dan silaturahim pada kerabat dua puluh empat.” (Al-Wasail 6: 286, hadis ke 2)
Peminta tidak boleh ditolak
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Berilah peminta-minta walaupun hanya dinaikkan ke atas punggung kuda (numpang naik kendaraan)” (Al-Wasail 6: 290, hadis ke 1)
Beliau juga berkata:
“Sekiranya seorang pemberi mengetahui sesuatu yang ada dalam pemberiannya, niscaya ia tidak akan menolak seorang pun peminta-minta.” (Al-Wasail 6: 290, hadis ke 2)
Berbagi rasa Persaudaraan
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sesungguhnya di antara yang sangat ditekankan oleh Allah terhadap hamba-Nya dalam kewajiban adalah tiga hal: Sikap adil seorang mukmin terhadap dirinya sehingga ia tidak meridhai saudaranya kecuali apa yang ia ridhai untuk dirinya, berbagi rasa persaudaraan dalam hartanya, mengingat Allah dalam segala keadaan, tidak hanya bertasbih dan bertahmid kepada Allah tetapi juga menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah.” (Al-Wasail 6: 298, hadis ke 1)
Pengikut Ahlul Bait (sa) dan Kaum Fakir
Muhammad bin ‘Ajlan berkata: Pada suatu hari aku bersama Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa), lalu datanglah seseorang dan mengucapkan salam.
Kemudian Imam bertanya: Bagaimana saudara-saudaramu di masyarakatmu?
Ia menjawab: mereka baik akhlaknya, bersih prilakunya, dan mereka sangat terpuji.
Imam bertanya: Bagaimana tentang kunjungan orang-orang yang kaya pada orang-orang yang fakir?
Ia menjawab: Sedikit sekali.
Imam bertanya: Bagaimana tentang keperdulian orang-orang kaya terhadap orang-orang yang fakir?
Ia menjawab: Sedikit sekali.
Imam bertanya: Bagaimana tentang silaturrahim orang-orang yang kaya pada orang-orang yang fakir sehubungan dengan harta yang mereka miliki?
Ia menjawab: Engkau menanyakan akhlak yang sangat sedikit dilakukan di kalangan kami.
Imam menjawab: Bagaimana mungkin mereka mengaku pengikut Ahlul bait Nabi saw?
(Al-Wasail 6: 290, hadis ke 3)
Abu Ismail berkata: aku pernah bertanya kepada Imam Muhammad Al-Baqir (sa): Jadikan aku tebusanmu, para pengikut Ahlul bait (sa) di masyarakat kami banyak sekali. Imam Muhammad Al-Baqir (sa) bertanya: Apakah yang kaya bersikap kasih sayang pada yang fakir? Dan apakah orang yang berbuat baik memaafkan pada yang berbuat salah, dan saling menghibur di antara mereka? Aku menjawab: Tidak. Beliau berkata: “Bukan, mereka bukan pengikut Ahlul bait (sa). Pengikut Ahlul bait (sa) melakukan hal itu.” (Al-Wasail 6: 299, hadis ke 4)
Jangan Menyebut-nyebut Pemberian
Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai bagiku dan para washiku dari keturunanku juga bagi para pengikut mereka sesudahku: Bersikap sia-sia dalam shalat, berkata kotor dalam puasa, menyebut-nyebut pemberian sesudah bersedekah, mendatangi masjid dalam keadaan junub (hadas), memandang pintu kamar orang lain, dan tertawa di kuburan.” (Al-Wasail 6: 316, hadis ke 4)
Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang bersedekah kepada saudaranya kemudian menyebut-nyebut pemberiannya, maka Allah membatalkan amalnya, dan menetapkan bebannya serta tidak berterima kasih atas usaha.” Kemudian beliau bersabda bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman: “Aku mengharamkan surga atas orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang bakhil, dan mengadu-domba (namimah). Ingatlah, barangsiapa yang bersedekah dengan suatu sedekah, maka baginya timbangannya setiap dirham seperti gunung Uhud dari kenikmatan surga. Dan barangsiapa yang berjalan untuk mengantarkan sedekah pada orang yang membutuhkan, maka baginya juga pahala seperti pemberinya tanpa sedikit pun mengurangi pahalanya.” (Al-Wasail 6: 316, hadis ke 5)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang berbuat kebajikan kepada seorang mukmin kemudian menyakiti dengan ucapan atau menyebut-nyebut pemberiannya, maka Allah membatalkan sedekahnya.” (Al-Wasail 6: 317, hadis ke 9)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Orang yang beriman memiliki empat tanda: wajahnya berseri-seri, lisannya lembut, hatinya penyayang, dan tangannya pemberi.” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 2)
Berbuatlah Kebajikan
Rasulullah saw bersabda:
“Setiap kebajikan itu sedekah.” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 1)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) menjelaskan tentang firman Allah swt surat An-Nisa’ 114:
“Tidak ada kebaikan dalam bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat yang ma’ruf, atau mendamaikan di antara manusia.” Beliau berkata: yang dimaksud dengan berbuat yang ma’ruf adalah memberi qiradh (pinjaman modal dengan bagi hasil).” (Al-Wasail 6: 321, hadis ke 2)
Memberi Makanan
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mencintai orang yang memberi makan … (Al-Wasail 6: 328, hadis ke 2)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Di antara amal yang paling dicintai oleh Allah Azza wa Jalla adalah mengenyangkan orang mukmin yang lapar, atau meringankan deritanya atau menunaikan hutangnya.” (Al-Wasail 6: 328, hadis ke 3)
Menjernihkan Iman
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Sebaik-baik kalian adalah yang dermawan dan seburuk-buruk kalian adalah yang bakhil. Barangsiapa yang ingin jernih imannya bersedekalah pada saudaranya dan berusaha memenuhi kebutuhannya. Sesungguhnya orang yang bersedekah pada saudaranya ia dicintai oleh Yang Maha Pengasih, dan saat yang sama mengusir setan, selamat dari neraka dan masuk surga.” Kemudian beliau berkata kepada Jamil: Wahai Jamil, sampaikan hal ini pada sahabat-sahabatmu yang mulia! Jamil bertanya: Siapakah sahabat-sahabatku yang mulia? Beliau menjawab: “Mereka yang berbuat kebajikan (bersedekah) pada saudara-saudaranya dalam kesulitan dan kemudahan.” (Al-Wasail 6: 332, hadis ke 2)
Disarikan dari kitab Zakat Mal, Allamah Muhammad Taqi Al-Mudarrisi.
Labels:
Aku | Personal,
IsLam
Friday, October 3, 2008
Andaikata...
Judul asli: Andaikata Aku Bisa Memberi Lebih Banyak Lagi...
Seperti yang telah biasa dilakukan ketika salah satu sahabatnya meninggal dunia, maka Rasulullah SAW mengantar jenazahnya sampai ke kuburan. Dan pada saat pulangnya disempatkannya singgah untuk menghibur dan menenangkan keluarga almarhum supaya tetap bersabar dan tawakal menerima musibah itu.
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Tidakkah almarhum mengucapkan wasiat sebelum wafatnya?”. Istrinya almarhum menjawab, “Saya mendengar dia mengatakan sesuatu diantara dengkur nafasnya yang tersengal-sengal menjelang ajal”. “Apa yang dikatakannya?”. “Saya tidak tahu, ya Rasulullah SAW, apakah ucapannya itu sekedar rintihan sebelum mati, ataukah rintihan pedih karena dasyatnya sakaratul maut. Cuma, ucapannya memang sulit dipahami lantaran merupakan kalimat yang terpotong-potong.” “Bagaimana bunyinya?” desak Rasulullah SAW. Istri yang setia itu menjawab, “Suami saya mengatakan “Andaikata lebih jauh lagi…andaikata yang masih baru…..andaikata semuanya….” hanya itulah yang tertangkap sehingga kami bingung dibuatnya. Apakah perkataan-perkataan itu igauan dalam keadaan tidak sadar, ataukah pesan-pesan yang tidak selesai?” Rasulullah SAW tersenyum “sungguh yang diucapkan suamimu itu tidak keliru”.
Kisahnya begini. Pada suatu hari ia sedang bergegas akan ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Ditengah jalan ia berjumpa dengan orang buta yang bertujuan sama. Si buta itu tersaruk-saruk karena tidak ada yang menuntun. Maka suamimu yang membimbingnya hingga tiba di masjid. Tatkala hendak menghembuskan nafas penghabisan, ia menyaksikan pahala amal sholehnya itu, lalu iapun berkata “Andaikan lebih jauh lagi”. Maksudnya, andaikata jalan ke masjid itu lebih jauh lagi, pasti pahalanya lebih besar pula.
Ucapan lainnya ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri mulai tertarik. Nabi menjawab, “Adapun ucapannya yang kedua dikatakannya tatkala, ia melihat hasil perbuatannya yang lain. Sebab pada hari berikutnya, waktu ia pergi ke masjid pagi-pagi, sedangkan cuaca dingin sekali, di tepi jalan ia melihat seorang lelaki tua yang tengah duduk menggigil, kedinginan. Kebetulan suamimu membawa sebuah mantel baru, selain yang dipakainya. Maka ia mencopot mantelnya yang lama, diberikannya kepada lelaki tersebut. Dan mantelnya yang baru lalu dikenakannya. Menjelang saat-saat terakhirnya, suamimu melihat balasan amal kebajikannya itu sehingga ia pun menyesal dan berkata, “Andaikata yang masih baru kuberikan kepadanya dan bukan mantelku yang lama, pasti pahalaku jauh lebih besar lagi”. Itulah yang dikatakan suamimu selengkapnya.
Kemudian, ucapannya yang ketiga, apa maksudnya, ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri makin ingin tahu. Dengan sabar Nabi menjelaskan, “Ingatkah kamu pada suatu ketika suamimu datang dalam keadaan sangat lapar dan meminta disediakan makanan? Engkau menghidangkan sepotong roti yang telah dicampur dengan daging. Namun, tatkala hendak dimakannya, tiba-tiba seorang musafir mengetuk pintu dan meminta makanan. Suamimu lantas membagi rotinya menjadi dua potong, yang sebelah diberikan kepada musafir itu. Dengan demikian, pada waktu suamimu akan menghembuskan nafasnya, ia menyaksikan betapa besarnya pahala dari amalannya itu. Karenanya, ia pun menyesal dan berkata ‘kalau aku tahu begini hasilnya, musafir itu tidak hanya kuberi separoh. Sebab andaikata semuanya kuberikan kepadanya, sudah pasti ganjaranku akan berlipat ganda.
Begitulah keadilan Tuhan. Pada hakekatnya, apabila kita berbuat baik, sebetulnya kita juga yang beruntung, bukan orang lain. Lantaran segala tindak-tanduk kita tidak lepas dari penilaian Allah. Sama halnya jika kita berbuat buruk. Akibatnya juga menimpa kita sendiri. “Kalau kamu berbuat baik, sebetulnya kamu berbuat baik untuk dirimu. Dan jika kamu berbuat buruk, berarti kamu telah berbuat buruk atas dirimu pula.” (QS.Al Isra’: 7)
Seperti yang telah biasa dilakukan ketika salah satu sahabatnya meninggal dunia, maka Rasulullah SAW mengantar jenazahnya sampai ke kuburan. Dan pada saat pulangnya disempatkannya singgah untuk menghibur dan menenangkan keluarga almarhum supaya tetap bersabar dan tawakal menerima musibah itu.
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Tidakkah almarhum mengucapkan wasiat sebelum wafatnya?”. Istrinya almarhum menjawab, “Saya mendengar dia mengatakan sesuatu diantara dengkur nafasnya yang tersengal-sengal menjelang ajal”. “Apa yang dikatakannya?”. “Saya tidak tahu, ya Rasulullah SAW, apakah ucapannya itu sekedar rintihan sebelum mati, ataukah rintihan pedih karena dasyatnya sakaratul maut. Cuma, ucapannya memang sulit dipahami lantaran merupakan kalimat yang terpotong-potong.” “Bagaimana bunyinya?” desak Rasulullah SAW. Istri yang setia itu menjawab, “Suami saya mengatakan “Andaikata lebih jauh lagi…andaikata yang masih baru…..andaikata semuanya….” hanya itulah yang tertangkap sehingga kami bingung dibuatnya. Apakah perkataan-perkataan itu igauan dalam keadaan tidak sadar, ataukah pesan-pesan yang tidak selesai?” Rasulullah SAW tersenyum “sungguh yang diucapkan suamimu itu tidak keliru”.
Kisahnya begini. Pada suatu hari ia sedang bergegas akan ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Ditengah jalan ia berjumpa dengan orang buta yang bertujuan sama. Si buta itu tersaruk-saruk karena tidak ada yang menuntun. Maka suamimu yang membimbingnya hingga tiba di masjid. Tatkala hendak menghembuskan nafas penghabisan, ia menyaksikan pahala amal sholehnya itu, lalu iapun berkata “Andaikan lebih jauh lagi”. Maksudnya, andaikata jalan ke masjid itu lebih jauh lagi, pasti pahalanya lebih besar pula.
Ucapan lainnya ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri mulai tertarik. Nabi menjawab, “Adapun ucapannya yang kedua dikatakannya tatkala, ia melihat hasil perbuatannya yang lain. Sebab pada hari berikutnya, waktu ia pergi ke masjid pagi-pagi, sedangkan cuaca dingin sekali, di tepi jalan ia melihat seorang lelaki tua yang tengah duduk menggigil, kedinginan. Kebetulan suamimu membawa sebuah mantel baru, selain yang dipakainya. Maka ia mencopot mantelnya yang lama, diberikannya kepada lelaki tersebut. Dan mantelnya yang baru lalu dikenakannya. Menjelang saat-saat terakhirnya, suamimu melihat balasan amal kebajikannya itu sehingga ia pun menyesal dan berkata, “Andaikata yang masih baru kuberikan kepadanya dan bukan mantelku yang lama, pasti pahalaku jauh lebih besar lagi”. Itulah yang dikatakan suamimu selengkapnya.
Kemudian, ucapannya yang ketiga, apa maksudnya, ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri makin ingin tahu. Dengan sabar Nabi menjelaskan, “Ingatkah kamu pada suatu ketika suamimu datang dalam keadaan sangat lapar dan meminta disediakan makanan? Engkau menghidangkan sepotong roti yang telah dicampur dengan daging. Namun, tatkala hendak dimakannya, tiba-tiba seorang musafir mengetuk pintu dan meminta makanan. Suamimu lantas membagi rotinya menjadi dua potong, yang sebelah diberikan kepada musafir itu. Dengan demikian, pada waktu suamimu akan menghembuskan nafasnya, ia menyaksikan betapa besarnya pahala dari amalannya itu. Karenanya, ia pun menyesal dan berkata ‘kalau aku tahu begini hasilnya, musafir itu tidak hanya kuberi separoh. Sebab andaikata semuanya kuberikan kepadanya, sudah pasti ganjaranku akan berlipat ganda.
Begitulah keadilan Tuhan. Pada hakekatnya, apabila kita berbuat baik, sebetulnya kita juga yang beruntung, bukan orang lain. Lantaran segala tindak-tanduk kita tidak lepas dari penilaian Allah. Sama halnya jika kita berbuat buruk. Akibatnya juga menimpa kita sendiri. “Kalau kamu berbuat baik, sebetulnya kamu berbuat baik untuk dirimu. Dan jika kamu berbuat buruk, berarti kamu telah berbuat buruk atas dirimu pula.” (QS.Al Isra’: 7)
Monday, August 11, 2008
WriteProtect USBStorageDevice on WinXP SP2
Read Only access (WriteProtect) to any usb storage device on Microsoft Windows XP SP2
** open Registry Editor
** look for or create new key:
HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies
** look for or create new DWORD value: WriteProtect
** put value: 1
Rollback
** put value: 0 (zero)
Info
** Other usb devices (non storage devices) are not affected
** open Registry Editor
** look for or create new key:
HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Control\StorageDevicePolicies
** look for or create new DWORD value: WriteProtect
** put value: 1
Rollback
** put value: 0 (zero)
Info
** Other usb devices (non storage devices) are not affected
Wednesday, July 16, 2008
Jangan telat mengganti pelumas
Jangan telat mengganti pelumas
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 16 Jul 2008 11:19:00 WIB
Sudah hampir sebulan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Setiap pengendara pasti telah merasakan pengaruhnya terhadap pengeluaran. Jurus-jurus menghemat pun sudah mulai diterapkan.
Namun para mekanik di astraworld.com berpesan agar jangan pernah meniru jurus yang satu ini: demi menekan pengeluaran, ganti oli dilakukan lebih jarang. Meskipun odometer menunjukkan jarak yang ditempuh mobil sudah jauh, oli tak kunjung diganti.
Pengeluaran untuk ganti oli memang bisa ditekan, tapi efek keseluruhan mungkin akan lebih boros. Jika oli yang sudah kurang bagus namun tetap dipaksa bekerja, komponen-komponen yang semestinya dilumasi akan mudah aus.
Piston, ring piston atau katup-katup tidak mengalami pelumasan yang baik sehingga mengalami kerusakan. Efek lainnya, konsumsi oli pun lebih boros karena jika silinder baret, oli akan ikut terbakar yang ditandai dengan keluarnya asap putih tebal di ujung knalpot.
Meskipun BBM naik, jangan menghemat pengeluaran dengan cara memperpanjang masa penggantian oli. Jika kualitas oli sudah buruk segera ganti dengan yang baru. Indikator penggantian cairan ini biasanya adalah angka-angka di odometer yang menunjukkan seberapa jauh jarak yang telah ditempuh mobil.
Bahkan, khusus kepada pengendara yang sehari-hari berkendara di lalu lintas macet, disarankan agar penggantian oli tidak semata-mata bersandar pada angka di odometer.
Ada baiknya penggantian oli dipercepat dari ketentuan angka km di odometer. Sebab, saat mobil terjebak kemacetan, angka odometer pasti tidak bertambah, sementara mesin terus bekerja. Artinya, oli tak berhenti melumasi komponen logam yang saling bersinggungan meskipun mobil tidak berjalan.
Suara mesin
Saran kami, bagi yang sering mengalami kemacetan, indikator selain odometer yang dapat digunakan untuk mengetahui kapan harus mengganti oli adalah dengan mendengarkan suara mesin. Jika terasa lebih kasar, pertanda kualitas oli sudah buruk. Oli yang sudah harus diganti juga ditandai dengan menurunnya performa mesin.
Kaitan kualitas oli dan penghematan tidak hanya dapat mengurangi pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian komponen-komponen yang aus. Oli yang berkualitas baik dalam melumasi akan memperingan gesekan di antara logam-logam saat mesin bekerja.
Sebaliknya, oli yang buruk akan memperberat gesekan. Nah, gesekan berat yang mengakibatkan putaran mesin lebih berat inilah yang otomatis membuat konsumsi BBM lebih boros. (algooth.putranto@bisnis.co.id)
Algooth Putranto
Sumber: Bisnis Indonesia - CBN
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 16 Jul 2008 11:19:00 WIB
Namun para mekanik di astraworld.com berpesan agar jangan pernah meniru jurus yang satu ini: demi menekan pengeluaran, ganti oli dilakukan lebih jarang. Meskipun odometer menunjukkan jarak yang ditempuh mobil sudah jauh, oli tak kunjung diganti.
Pengeluaran untuk ganti oli memang bisa ditekan, tapi efek keseluruhan mungkin akan lebih boros. Jika oli yang sudah kurang bagus namun tetap dipaksa bekerja, komponen-komponen yang semestinya dilumasi akan mudah aus.
Piston, ring piston atau katup-katup tidak mengalami pelumasan yang baik sehingga mengalami kerusakan. Efek lainnya, konsumsi oli pun lebih boros karena jika silinder baret, oli akan ikut terbakar yang ditandai dengan keluarnya asap putih tebal di ujung knalpot.
Meskipun BBM naik, jangan menghemat pengeluaran dengan cara memperpanjang masa penggantian oli. Jika kualitas oli sudah buruk segera ganti dengan yang baru. Indikator penggantian cairan ini biasanya adalah angka-angka di odometer yang menunjukkan seberapa jauh jarak yang telah ditempuh mobil.
Bahkan, khusus kepada pengendara yang sehari-hari berkendara di lalu lintas macet, disarankan agar penggantian oli tidak semata-mata bersandar pada angka di odometer.
Ada baiknya penggantian oli dipercepat dari ketentuan angka km di odometer. Sebab, saat mobil terjebak kemacetan, angka odometer pasti tidak bertambah, sementara mesin terus bekerja. Artinya, oli tak berhenti melumasi komponen logam yang saling bersinggungan meskipun mobil tidak berjalan.
Suara mesin
Saran kami, bagi yang sering mengalami kemacetan, indikator selain odometer yang dapat digunakan untuk mengetahui kapan harus mengganti oli adalah dengan mendengarkan suara mesin. Jika terasa lebih kasar, pertanda kualitas oli sudah buruk. Oli yang sudah harus diganti juga ditandai dengan menurunnya performa mesin.
Kaitan kualitas oli dan penghematan tidak hanya dapat mengurangi pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian komponen-komponen yang aus. Oli yang berkualitas baik dalam melumasi akan memperingan gesekan di antara logam-logam saat mesin bekerja.
Sebaliknya, oli yang buruk akan memperberat gesekan. Nah, gesekan berat yang mengakibatkan putaran mesin lebih berat inilah yang otomatis membuat konsumsi BBM lebih boros. (algooth.putranto@bisnis.co.id)
Algooth Putranto
Sumber: Bisnis Indonesia - CBN
Labels:
Tips
Lakukan Tune Up Sesuai Prosedur
Lakukan Tune Up Sesuai Prosedur
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 09 Jul 2008 10:16:00 WIB
Melakukan tune up agar hasilnya prima harus dilakukan secara sistematis sesuai prosedur.
Melakukan tune up agar hasilnya prima harus dilakukan secara sistematis sesuai prosedur. Prosedur tersebut biasanya terdapat dalam buku manual atau buku petunjuk service kendaraan bermotor. Seringkali terjadi sehabis mobil di tune up malah terdapat kerusakan lagi. Hal itu terjadi karena mungkin terjadi kesalahan pada saat tune up. Berikut ini beberapa hal yang dapat Anda perhatikan untuk menghindari kesalahan yang terjadi. :
1. Selalu gunakan suku cadang asli dan berkualitas. Kalau bisa sedapat mungkin jangan menggunakan suku cadang palsu yang berkualitas rendah karena dapat menurunkan performa mesin kendaraan bahkan dapat menimbulkan keausan pada komponen mesin yang lain.
2. Sewaktu membersihkan ruang bakar jangan menggunakan carbon cleaner (bahan pembersih deposit karbon) karena akan menempel di elektroda busi dan menyebabkan mesin tersendat-sendat.
3. Penggunaan carbon cleaner dianjurkan untuk mobil yang sering digunakan sehari-hari dalam kota namun jarang digunakan untuk jalan jauh dan kecepatan tinggi. Setelah melakukan perjalanan jauh baru gunakan carbon cleaner, buka busi dan bersihkan semua deposit yang menempel pada elektroda.
4. Saat melepas kabel busi jangan menukar rute kabel busi. Cek busi dengan Ohm-meter, ukuran yang tepat setiap 1.200 Ohm untuk 25 mm.
5. Saat memasang busi kembali tangan harus bersih dan tidak basah untuk menghindari terjadinya korsleting. Pada saat memasukkan busi, usahakan jangan sampai membentur kepala silinder karena dapat merubah celah busi. Perubahan celah busi dapat mempengaruhi performa mesin.
6. Saat memasang platina baru, jangan sampai tercemar oli yang biasanya terdapat pada rotor karena jika platina sampai terkena oli maka akan menyebabkan permukaannya terbakar prematur. Gunakan pelumas gemuk silikon khusus untuk rotor platina.
7. Pemeriksaan oli harus dilakukan secara rutin. Lakukanlah di daerah yang datar. Untuk memeriksa oli tunggu sampai mesin dingin karena jika oli mesin diperiksa pada saat mesin baru saja mati 3-4 menit yang lalu maka oli masih banyak tertinggal pada bagian mesin. Hal ini akan menyebabkan jumlah oli di karter tidak tepat.
8. Cara memeriksa oli gunakan tonggak pengukur oli. Tarik tonggak pengukur oli dan bersihkan dengan kain lalu masukkan kembali sedalam mungkin untuk memperoleh hasil pengukuran yang tepat. Lalu tarik tonggak pengukur oli dan amati. Oli harus berada di antara tanda F dan L. Jika oli berkurang, tambahkan oli dengan tingkat kekentalan yang sama. Banyaknya oli seharusnya ada pada tanda F.
9. Perhatikan kualitas oli. Jika oli sudah berubah warna maka perlu segera diganti. Lihatlah petunjuk pada buku manual, biasanya tertera petunjuk masa penggantian oli setiap 6 bulan sekali atau setelah mobil menempuh jarak 5.000 km.
Sumber: oto.co.id Simulasi Aplikasi Online - CBN
CBN Tag: Automotive Tips
Wed, 09 Jul 2008 10:16:00 WIB
Melakukan tune up agar hasilnya prima harus dilakukan secara sistematis sesuai prosedur. Prosedur tersebut biasanya terdapat dalam buku manual atau buku petunjuk service kendaraan bermotor. Seringkali terjadi sehabis mobil di tune up malah terdapat kerusakan lagi. Hal itu terjadi karena mungkin terjadi kesalahan pada saat tune up. Berikut ini beberapa hal yang dapat Anda perhatikan untuk menghindari kesalahan yang terjadi. :
1. Selalu gunakan suku cadang asli dan berkualitas. Kalau bisa sedapat mungkin jangan menggunakan suku cadang palsu yang berkualitas rendah karena dapat menurunkan performa mesin kendaraan bahkan dapat menimbulkan keausan pada komponen mesin yang lain.
2. Sewaktu membersihkan ruang bakar jangan menggunakan carbon cleaner (bahan pembersih deposit karbon) karena akan menempel di elektroda busi dan menyebabkan mesin tersendat-sendat.
3. Penggunaan carbon cleaner dianjurkan untuk mobil yang sering digunakan sehari-hari dalam kota namun jarang digunakan untuk jalan jauh dan kecepatan tinggi. Setelah melakukan perjalanan jauh baru gunakan carbon cleaner, buka busi dan bersihkan semua deposit yang menempel pada elektroda.
4. Saat melepas kabel busi jangan menukar rute kabel busi. Cek busi dengan Ohm-meter, ukuran yang tepat setiap 1.200 Ohm untuk 25 mm.
5. Saat memasang busi kembali tangan harus bersih dan tidak basah untuk menghindari terjadinya korsleting. Pada saat memasukkan busi, usahakan jangan sampai membentur kepala silinder karena dapat merubah celah busi. Perubahan celah busi dapat mempengaruhi performa mesin.
6. Saat memasang platina baru, jangan sampai tercemar oli yang biasanya terdapat pada rotor karena jika platina sampai terkena oli maka akan menyebabkan permukaannya terbakar prematur. Gunakan pelumas gemuk silikon khusus untuk rotor platina.
7. Pemeriksaan oli harus dilakukan secara rutin. Lakukanlah di daerah yang datar. Untuk memeriksa oli tunggu sampai mesin dingin karena jika oli mesin diperiksa pada saat mesin baru saja mati 3-4 menit yang lalu maka oli masih banyak tertinggal pada bagian mesin. Hal ini akan menyebabkan jumlah oli di karter tidak tepat.
8. Cara memeriksa oli gunakan tonggak pengukur oli. Tarik tonggak pengukur oli dan bersihkan dengan kain lalu masukkan kembali sedalam mungkin untuk memperoleh hasil pengukuran yang tepat. Lalu tarik tonggak pengukur oli dan amati. Oli harus berada di antara tanda F dan L. Jika oli berkurang, tambahkan oli dengan tingkat kekentalan yang sama. Banyaknya oli seharusnya ada pada tanda F.
9. Perhatikan kualitas oli. Jika oli sudah berubah warna maka perlu segera diganti. Lihatlah petunjuk pada buku manual, biasanya tertera petunjuk masa penggantian oli setiap 6 bulan sekali atau setelah mobil menempuh jarak 5.000 km.
Sumber: oto.co.id Simulasi Aplikasi Online - CBN
Labels:
Tips
Monday, March 31, 2008
Liverpool vs Everton EPL March 30 2008
Liverpool vs Everton EPL March 30 2008
Powered By GoalJunky.com and Google
Powered By GoalJunky.com and Google
Labels:
Olahraga | Sport
Tuesday, March 25, 2008
Pelaporan SPT Pajak Wajib Pajak Perorangan Form 1770 S
Pelaporan SPT Pajak Wajib Pajak Perorangan Form 1770 S
Ngomongin pajak mesti rada-rada formal nich..
NPWP, SPT & Sosialisasi
Klo berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak tuch:
"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu."
So.. mulai 2007, ada kewajiban bahwa setiap Wajib Pajak harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beberapa waktu yang lalu ada sosialisasi di kantor tentang tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak form 1770 S. Sptnya sii ini juga diadain di kantor2 lain. Karena baru pertama kali, so.. yg ada di pikiran 'Duuch.. Ribet nich !'. Ktnya sii deadline nya 31 Mar 2008.
It's time !!!
Time goes by and most of us kind of forget the whole thing until March really came...
Di beberapa persimpangan dah terpampang Spanduk yg meng'iklan'kan SPT 2007. Agak berbeda dg waktu sosialisasi, di spanduk tertulis batas akhirnya 25 Mar 2008...
Akhirnya reminder pun di pasang.. dan formulir2 dan kelengkapannya diisi..
Formulir 1770S dan lampiran 1770S-I & 1770S-II, kartu keluarga, bukti pojong pajak PPh 21 pribadi dan istri. FYI, klo suami-istri pisah harta, berarti masing2 punya NPWP...
Mar 25 2008 @ 0730
Tiba di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Ps Minggu JakSel jam 07.30. Parkir, trus beranjak ke kantor. Kt teman yg udah lapor, lgs ambil nomor dan antri. ternyata hari ini beda. Ada tenda tempat pengecekan / penelitian formulir. mungkin karena dah dekat deadline, jadi ekspektasinya banyak yg akan lapor. Antri juga beberapa orang, kira2 20 an orang laaahh...
Setelah nunggu sebentar, petugas datang dan kami pun ngerubung dan diperiksa forms nya. Abis itu naik ke kantor/loket nya. mirip bank. rapi, dan pake antrian nomor.
Stlh dipanggil bdsarkan nomor, setor forms dan lampirannya, trus nunggu dech...
Dipanggil namanya oleh petugas, trus petugas tsb kasi semacam tanda terima... atau judulnya: Bukti Terima Surat
Selesai dech kira2 jam 0745. so.. cuma 15 menit....
Useful Resources
Buat sharing, berikut ini beberapa links yg berguna :
DitJen Pajak
Kanwil DJP Jakarta Selatan
PajakPribadi.com
PajakPribadi.com-Formulir
PajakPribadi.com-TarifPPh21
Software Pajak dan Lainnya
List of Tax Offices (MSExcel format)
Ngomongin pajak mesti rada-rada formal nich..
NPWP, SPT & Sosialisasi
Klo berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak tuch:
"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu."
So.. mulai 2007, ada kewajiban bahwa setiap Wajib Pajak harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Beberapa waktu yang lalu ada sosialisasi di kantor tentang tata cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak form 1770 S. Sptnya sii ini juga diadain di kantor2 lain. Karena baru pertama kali, so.. yg ada di pikiran 'Duuch.. Ribet nich !'. Ktnya sii deadline nya 31 Mar 2008.
It's time !!!
Time goes by and most of us kind of forget the whole thing until March really came...
Di beberapa persimpangan dah terpampang Spanduk yg meng'iklan'kan SPT 2007. Agak berbeda dg waktu sosialisasi, di spanduk tertulis batas akhirnya 25 Mar 2008...
Akhirnya reminder pun di pasang.. dan formulir2 dan kelengkapannya diisi..
Formulir 1770S dan lampiran 1770S-I & 1770S-II, kartu keluarga, bukti pojong pajak PPh 21 pribadi dan istri. FYI, klo suami-istri pisah harta, berarti masing2 punya NPWP...
Mar 25 2008 @ 0730
Tiba di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Ps Minggu JakSel jam 07.30. Parkir, trus beranjak ke kantor. Kt teman yg udah lapor, lgs ambil nomor dan antri. ternyata hari ini beda. Ada tenda tempat pengecekan / penelitian formulir. mungkin karena dah dekat deadline, jadi ekspektasinya banyak yg akan lapor. Antri juga beberapa orang, kira2 20 an orang laaahh...
Setelah nunggu sebentar, petugas datang dan kami pun ngerubung dan diperiksa forms nya. Abis itu naik ke kantor/loket nya. mirip bank. rapi, dan pake antrian nomor.
Stlh dipanggil bdsarkan nomor, setor forms dan lampirannya, trus nunggu dech...
Dipanggil namanya oleh petugas, trus petugas tsb kasi semacam tanda terima... atau judulnya: Bukti Terima Surat
Selesai dech kira2 jam 0745. so.. cuma 15 menit....
Useful Resources
Buat sharing, berikut ini beberapa links yg berguna :
DitJen Pajak
Kanwil DJP Jakarta Selatan
PajakPribadi.com
PajakPribadi.com-Formulir
PajakPribadi.com-TarifPPh21
Software Pajak dan Lainnya
List of Tax Offices (MSExcel format)
Labels:
Aku | Personal,
Tips
Petunjuk Pengisian SPT Pribadi
Petunjuk Pengisian SPT Pribadi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), bahwa sistem pengmungutan pajak di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem Self-assessment. Dalam sistem tersebut, masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaaan dan tanggung jawab untuk menghitung, menghitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
2. Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang, dengan cara :
a. melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
b. Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak;
c. Melaporkan pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain dalam suatu Tahun Pajak;
d. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
e. Melaporkan harta dan kewajiban.
(Pasal 1 angka 10 jo, Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya).
Bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam waktu 10(sepuluh) tahun Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan menjadi pasti.
(Pasal 13 ayat (4) UU KUP).
BAB II
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Formulir 1770) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan yang berhak.
Wajib Pajak tersebut antara lain :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain;
c. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihiPTKP;
d. Kuasa Warisan yang belum terbagi.
e. Pejabat Negera, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusn Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
f. Warga Negera Indonesia yang bekerja pada Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional
g. Orang Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
h. Masing-masing suami-istri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah dalam hal :
- Suami-istri telah hidup terpisah;
- dikendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Dengan demikian baik suami maupun istri wajib memiliki NPWP sendiri.
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP, yang :
· Penghsilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a dan c, Pasal 2A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (8) UU KUP dan Kep. Men.Keu Nomor 535/KMK.04/2000).
2. Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan atau Kantor Penyuluhan Pajak yang berkedudukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
(Pasal 2 ayat (1) UU KUP dan Kep. Dirjen Pajak Nomor :KEP-516/PJ./2000)
3. Tempat Pengambilan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan diambil sendiri oleh Wajib Pajak di tempat-tempat sebagai berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Diantaranya bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau homepage Direktorat Jenderal Pajak yaitu : http://w.w.wpajak.go.id
(Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Kep Direjen Pajak Nomor Kep-517/PJ/2000).
4. Bahasa dan Mata Uang yang digunakan
SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya, termasuk Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) serta keterangan/penjelasan lain yang disampaikan bersama SPT Tahunan harus diisi dengan Menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang Rupiah.
Bagi Wajib Pajak yang diperkenankan untukmenggunakan bahasa Enggris dalam pembukuannya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, dapat menyusun Laporan Keuangan dengan Menggunakan Bahasa Inggris.
(Pasal 28 ayat (4) dan (8) UU KUP)
5. Cara Penyajian Angka Rupiah
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampiran-lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Batas Waktu, Tempat, Cara Penyampaian dan Batas Waktu Pelunasan PPh Pasal 29
a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani, harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret). Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwin, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun buku berakhir.
(Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
b. Tempat penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksud.
(Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 UU KUP).
c. Cara penyampaian SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara :
1)
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tersebut pada huruf b dan atas penyampaian SPT Tahunan itu Wajib Pajak menerima tanda bukti penerimaan.
2)
disampaian melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanda bukti serta pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap.
3)
disampaian melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanda bukti serta tanggal penerimaan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
(Pasal 6 UU KUP dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor :KEP-518/PJ./2000).
d. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29), jumlah tersebut harus dilunasi :
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim yaitu tanggal 25 Maret.
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun buku berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
(Pasal 9 ayat (2) UU KUP dan Pasal 29 UU PPh)
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaian SPT Tahunan pada waktunya dapat memohon perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dengan menggunakan Formulir 1770-Y ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya ;
b. Menyampaian penghitungan sementara PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan agar melampirkan Laporan Keuangan Sementara;
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(Pasal 3 ayat (4) dan (5) UU KUP).
8. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkn sendiri SPT Tahunan yang telah disampaikan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Formulir 1770 yang dibagian atas SPT Induk dan setiap lampirannya dicantumkan kata "PEMBETULAN" dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
9. Sanksi-Sanksi
a. Denda Administrasi.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal 7 UU KUP).
Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak sendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29 ) sebagaimana dimaksud pada butir huruf d.
(Pasal 2 ayat (2) dan (3) Kep.Men.Keu No.679/KMK.04/1991).
b. Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan, antara lain terhadap kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak sendiri. Selain itu, apabila pajak yang terutang menurut SPT Tahunan lebih besar dari pajak yang terutang menurut penghitungan sementara pada waktu mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka atas selisihnya (kekurangan pajak yang harus dibayar) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
(Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP)
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak tersendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29).
(Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Kep. Men.Keu. No.679/KMK.04/1991).
c. Kenaikan
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
(Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP).
d. Sanksi Pidana
1)
Apabila Wajib Pajak karena kealpaan tidak menyampaian SPT Tahunan atau menyampaian tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendpatan negara, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 38 UU KUP)
2)
Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaiankan SPT Tahunan atau menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap , sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP).
3)
Apabila Wajib Pajak melakukan percobaan untuk menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan yangisinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(Pasal 39 ayat (3) UU KUP)
10. Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770) yang terdiri dari Induk SPT dan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S)
(Pasal 3 ayat (6) UU KUP dan Kep. Men. Keu. No. 534/KMK.04/2000).
Induk SPT (Formulir 1770) dan lampiran-lampirannya masing-masing diberi Kode dan Nomor. Nama Formulirnya sebagai berikut :
No
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
1770
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Induk SPT
2.
1770-I
Penghitungan penghasilan neto dalam negeri.
Lampiran I
3.
1770-II
Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung Pemerintah, penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri
Lampiran II
4.
1770-III
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran III
5.
1770-IV
Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun
Lampiran IV
11. Kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dinyatakan lengkap apabila telah dilampiri dengan :
1)
Seluruh Lampiran yang telah dibakukan yaitu Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV harus diisi walaupun nihil.
2)
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran/Penerimaan Bruto Usaha Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(Pasal 4 ayat (4) UU KUP)
3)
Surat Setoran Pajak Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan lembar ke 3(tiga) apabila pada angka 16 Induk SPT Tahunan (Formulir 1770) menunjukan jumlah PPh yang masih harus dibayar.
(Pasal 29 UU PPh)
4)
daftar susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, yang memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluargaa dan pekerjaan.
Sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak, dokumen-dokumen yang tersebut dibawah ini wajib pula dilampirkan , yaitu :
1)
Fotocopi Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2 bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
2)
Surat khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh orang lainbukan Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (3) UU KUP)
3)
Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Pasal 3 ayat (6) UU KUP)
4)
Lembar Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dalam hal Wajib Pajak harus membuat penghitungan tersendiri (lihat halaman 64 huruf b)
12. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh bersaifat final dan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dicantumkan dalam lampiran III (Formulir 1770-III) dipindahkan dalam Formulir Induk SPT ( Formulir 1770).
13. Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Harta dan kewajiban pada akhir tahun dalam laporan IV (Formulir 1770-IV) dipindahkan ke dalam Formulir Induk SPT (formulir 1770)
BAB III
PETUNJUK UMUM
Agar SPT Tahunan dapat diisi dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bacalah terlebih dahulu petunjuk pengisiannya sebelum mengisi SPT Tahunan;
2. Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan sebenarnya;
3. Sebelum mengisi Induk SPT Tahunan, isilah terlebih dahulu lampiran-lampirannya, (semua formulir tetap diisi meskipun nuhil)
4. Dalam hal masih terdapat kesulitan dalam pengisiannya, agar meminta penjelasan ke Kantor Pelayanana Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak ;
5. Bubuhkan tanda tangan anda atau yang dikuasakan pada Induk SPT Tahunan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak;
6. SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya diisi dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) eksemplar dismpaikan ke Kantor pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dan 1 (satu) eksemplar lainnya untuk arsip Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (1) UU KUP )
PERHATIAN
Apabila Nama/Alamat Wajib Pajak yang sesungguhnya tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak harus mengisi formulir "PEMBETULAN IDENTITAS" yang tersedia pada SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar Kantor Pajak dapat melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan data diatas.
BAB IV
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
LAMPIRAN I (FORMULIR 1770- I)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan :
1. Isteri yang telah hidup berpisah;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sendiri.
(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh).
Dalam penghitungan penghasilan dimaksud diatas tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan Pengusaha Tertentu yang PPh Pasal 25nya diperlakukan sebagai pelunasan pajak terhutang serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Demikian pula biaya dari penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tidak dapat dibebankan sebgai biaya. (lihat Lampiran III bagian A Kolom (2) halaman 38-41).
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2001,2002, dst
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Disii pada kotak yang tersedia Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA ,
PEKERJAAN BEBAS
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan Pembukuan atau yang melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
yang berhak menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ) tersebut merupakan gungungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Penghasilan tersebut tidak termasuk Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
(Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS USAHA
Kolom (2)
Nomor 1 dan 2
:
Cukup Jelas
Nomor 3
:
Jenis usaha jasa, misalnya persewahan mobil, jasa pemborong dan salon
Nomor 4
:
Jenis usaha pekejaan bebas, misalnya Dokter, Notaris, Konsultan dan Arsitek.
Nomor 5
:
Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokan pada jenis usaha Nomor 1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan pertambangan
PEREDARAN USAHA
Kolom (3)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan kolom ini diisi sesuai dengan peredaran usaha menurut Pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sesuai dengan jumlah peredaran usaha menurut catatan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan diisi dengan jumlah peredaran berdasarkan jenis usaha yang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diiisi dengan kata "lihat lampiran" sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan jumlah sesuai dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tersebut.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dagang, baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangai dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter :
"Dokter Santoso dengan status Pegawai Negeri Sipil (Kepala RS Umum Pusat) mempunyai penghasilan sebagai berikut :
1
a.
Sebagai Kepala RS Umum Pusat selama satu tahun menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain sebesar Rp. 8.500.000,- (Formulir 1721-A2)
b.
Jasa/honorarium dokter dari pasien rawat inap di RSUP baik pasien tersebut datang langsung ke RSUP maupun pasien yang berasal dari rekomendasi praktek dokter rumah, diterima melalui bendaharawan RS, bruto sebesar Rp. 10.000.000,- (bukti potong PPh Pasal 21)
2
Sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi swasta mendapat bonor Rp. 6.000.000,- (menurut bukti potong PPh Pasl 21)
3
Penghasilan bruto dari Klinik Praktek Bersama sebesar Rp. 25.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21);
4
Penghasilan bruto dari praktek sebagai dokter di rumah (buka praktek sendiri) sebesar Rp. 40.000.000,- setahun;
5
Penghasilan bruto dari praktek di Rumah Sakit lain sebagai dokter tamu sebesar Rp. 15.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21)
Dari pekerjaan bebas tersebut diatas yang dikatagorikan sebagai penghasilan dari Pekerjaan Bebas yang harus diisikan pada kolom ini adalah angka 1b,3,4, dan 5 yaitu sebesar : Rp. 10.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 40.000.000,- +Rp. 15.000.000,- = Rp.90.000.000,-. Sedangkan angka 1a dan 2 dikatagorikan sebagai penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang harus diisikan pada Formulir 1770-I Bagian B: "Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan".
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
HARGA POKOK PENJUALAN
Kolom (4)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini tidak perlu diisi.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan Harga Pokok Penjualan usaha dagang selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Persedian awal tahun
Rp............................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp............................ +/+
Rp.............................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp..............................-/-
Tersedia untuk dijual
Rp..............................
Persediaan akhir tahun
Rp.............................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.............................
====================
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan dengan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
(Pasal 10 ayat (6) UU PPh)
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Bahan baku
Bahan pembantu
Jumlah
Persedian awal tahun
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Persedian akhir tahun
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Pemakaian bahan tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Gaji/upah
Rp.....................
Penyusutan/amortisasi
Rp.....................
Biaya lain-lain
Rp.....................
Biaya-biaya yang berhubungan dengan proses produksi dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga pokok produksi
Rp.....................
Persedian barang jadi awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................
Persedian barang jadi akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.....................
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
-
Penyusutan/amortisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(Pasal 10 ayat (6), Pasal 11, Pasal 11 A UU PPh)
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini tidak perlu diisi
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan/jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghitungannya dapat menggunakan cara seperti penjelasan pada usaha dagang atau industri.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4) untuk setiap jenis usaha. Khusus untuk pekerjaan bebas diisi sama dengan kolom (3).
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sama dengan kolom (3).
BIAYA ATAU PERSENTASE(%) NORMA
Kolom (6)
BIAYA
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak yang bersangkutan yang diperkenankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dengan memperhatikan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Perlu ditegaskan bahwa dalam biaya ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan diterima atau diperolehnya penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Penghitungan (rekonsiliasi) biaya yang boleh dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan tersebut, harus dibuat lampiran tersendiri yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi). Pengalokasian biaya tidak langsung dilakukan secara sebanding (proporsional).
Biaya-biaya tersebut antara lain :
1. GAJI, UPAH, BONUS, GRATIFIKASI, HONORARIUM, THR DAN SEBAGAINYA,
Adalah jumlah biaya pegawai yang berupa uang selain yang sudah diperhitungkan dalam harga pokok produksi, termasuk biaya bea siswa, magang dan pelatihan.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a dan g UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994)
2. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Adalah jumlah penyusutan dan amortisasi selain yang telah dibebankan pada penghitungan harga pokok produksi, termasuk amortisasi atas pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Dirjen Pajak tentang penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.520/KMK.04/2000 dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk pembangunan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(Pasal 9 ayat (2) Pasal 11 dan Pasal 11 A UU PPh jo Pasal 3 PP No.138 Tahun 2000.)
3. PIUTANG TIDAK DAPAT DITAGIH,
Adalah jumlah piutang usaha sesuai bidang usaha Wajib Pajak yang dihapuskan karena nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. Atas piutang yang dihapuskan tersebut harus dibuatkan Daftar Nominatif yang memuat nama, alamat dn jumlah piutangnya dalam lampiran tersendiri oleh Wajib Pajak.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo PP 130 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000.
4. BUNGA PINJAMAN, SEWA, ROYALTI DAN IMBALAN JASA,
Biaya bunga pinjaman adalah jumlah bunga yang menjadi beban sehubungan dengan pinjaman uang sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas. Dalam menghitung bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya, tidak termasuk :
a.
Bunga pinjaman sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
b.
Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga pokok, seperti :
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli tanah bagi perusahaan real estate;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi;
c.
Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli harta pribadi.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000)
Biaya sewa adalah beban sehubungan dengan hak penggunaan harta gerak maupun harta tak gerak sepanjang digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas yang masa pembayaran sewanya tidak lebih dari 1(satu) tahun. Apabila masa pembayaran sewa lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pembebanannya melalui alokasi berdasarkan masa manfaat.
(Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11A UU PPh).
Biaya Royalty adalah beban sehubungan dengan penggunaan :
1.
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2.
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3.
informasi yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
Biaya Imbalan Jasa adalah pembayaran imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
5. KERUGIAN KARENA PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Adalah kerugian karena penjualan atau apengalihan harta, kecuali pengalihan harta yang telah dikenakan PPh bersifat final yang menurut tujuannya semuala tidak dimaksudkan untukdijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
(Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh)
6. LAIN-LAIN
Adalah jumlah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang yang diperkenankan oleh UU PPh, selain yang tercantum pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 misalnya :
-
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
-
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
-
Biaya kantor;
-
Biaya listrik dan energi;
-
Biaya keamanan /kebersihan;
-
Biaya reparasi/pemeliharaan ;
-
Biaya promosi
-
Retribusi
-
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan;
-
Pemberian natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.
PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha . Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ.7/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran".
(Pasal 14 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (5) dengan kolom (6) untuk setiap jenis usaha.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan kolom ini diisi dengan hasil perkalian angka pada kolom (5) dengan angka persentase pada kolom (6). Apabila Norma Penghitungan yang dipergunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiridan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran", sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
2.
Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang bekerja pada kedutaan negera asing, perwakilan negara asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.
Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukan dalam bagian ini.
( Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 21 UU PPh )
Catatan :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, bagian ini merupakan penggabungan/penjumlahan dari setiap Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 1
PENGHASILAN BRUTO
a. GAJI/UANG PENSIUN/TUNJANGAN HARI TUA (THT)
Diisi dengan jumlah gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. TUNJANGAN PPh
Diisi dengan jumlah uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak yang bersangkutan.
c. TUNJANGAN LAINNYA, UANG PENGGANTIAN, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA
Diisi dengan jumlah uang tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian seperti uang penggantian pengobtan, uang lembur dan sebagainya.
d. HONORARIUM, IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Diisi dengan jumlah honoraraium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersngkutan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
e. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
f. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Diisi dengan jumlah yang sebenarnya diterima dan pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
g. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI,THR
Diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
h. JUMLAH (a s.d.g)
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan jumlah pada huruf g.
Nomor 2
PENGURANGAN
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila WP menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Kep. Dirjen Pajak No.545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)
Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp. 25.000.000,- setahun, dan PT.YY sebesar Rp. 30.000.000,- setahun. Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu :
-
Dari PT.XX sebesar : 5% x Rp. 25.000.000,-
= Rp. 1.250.000,-
Dibawah jumlahmaksimal (Rp. 1.296.000,-) sehingga diperkenankan seluruhnya
= Rp. 1.500.000,-
-
Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp. 30.000.000,-
=Rp. 1.250.000,-
diatas jumlah maksimal ( Rp.1.296.000,-) sehingga biaya jabatannya sebesar
=Rp. 1.296.000,-+/+
Jumlah Biaya jabatan Amin
=Rp. 2.546.000,-
b. BIAYA PENSIUN
Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiun tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lma persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila menerima penghasilan dari 2(dua) atau lebih pembayar pensiunan, maka jumlah biaya pensiunan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000).
c. IURAN PENSIUNAN DAN IURAN THT
Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait pada gaji yang dibayarkannya kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau Iuran THT umtuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh).
JUMLAH (a + b + c)
Diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan c.
Catatan :
Lampirkan Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
PENGHASILAN NETO
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Nomor 1 dengan jumlah pada Nomor 2.
BAGIAN C
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
( TIDAK TERMASUK YANG FINAL )
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti :
BUNGA,
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
( Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 UU PPh ).
DIVIDEN,
Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/ anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterimasebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibeban kan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 UU PPh).
ROYALTI,
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 UU PPh)
SEWA,
Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat.
(Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 UU PPh).
PENGHARGAAN DAN HADIAH,
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan :
a.
Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian.
b.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari :
-
Perlombaan olah raga;
-
Kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
-
kuis di televisi/radio;
-
kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c.
Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
Yang dilaporkan dalam Lampiran I (Formulir 1770-I) adalah huruf c dan d, sedangkan huruf a dan b dikenakan PPh bersifat final dilaporkan dalam lampiran III Bagian A.I.1.b dan c (Formulir 1770-III).
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :
a.
diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b.
hhadiah diterima langsung oleh konsumen akhit pada saat pembelian barang/jasa .
(Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 UU PPh).
KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Yang dimaksud dengan keuntungan dan penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, temasuk :
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau sumbangan kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk tanah atau bagunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994).
3.
Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh)
LAIN-LAIN,
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh diatas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.
Penghasilan tersebut misalnya :
-
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
-
Kuntungan karena pembebasan utang;
-
Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
-
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
-
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
( Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
BIAYA
Kolom (4)
Diisi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, kecuali yang telah dibebankan pada biaya usaha dalam Formulir 1770-I Bagian A Kolom 6 dan atas penghasilan yang telah dikenakan Pemotongan pajak dari penghasilan bruto.
PENGHASILAN NETO
Kolom (5)
Diisi dengan hasil pengurangan dari Kolom (3) dengan Kolom (4) untuk setiap jenis penghasilan lainnya.
LAMPIRAN II ( FORMULIR 1770-II )
DAFTAR PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH, PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG /TERUTANG DI LUAR NEGERI
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali isteri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :
a.
PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di dalam negeri meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
b.
PPh yang ditanggung pemerintah.
c.
Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
d.
Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24.
( Pasal 24, Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2000,2001 dan seterusnya
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN
DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut pajak.
PPh PASAL 21
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pemotong pajak PPh Pasl 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 angka 21 dan atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat finaldan PPh Pasal 21 anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib PajakOrang Pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
( Pasal 21 UU PPh)
PPh PASAL 22
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak Penghasilan yng telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
b.
Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan atau belanja daerah;
c.
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
d.
Pertamina , atas penjualan hasil produksi berupa premiun, solar, pelumas, minyak tanah dan gas, LPG kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/agen/dealer.
e.
Bulog atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/grosir.
( Pasal 22 UU PPh )
PPh PASAL 23
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
(Pasal 23 UU PPh).
PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom ini khusus diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Dalam hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang dibiayai dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987 tanggal 7 Agustus 1987.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan PPh Pasal 21 pada Kolom (3), PPh Pasal 22 pada Kolom (4) dan PPh Pasal 23 pada Kolom (5) dan PPh yang ditanggung Pemerintah pada Kolom (6).
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI
Bagian ini dipergunakan untuk :
1.
Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan :
a.
istri yang telah hidup berpisah;
b.
istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
2.
Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
( Pasal 24 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994).
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
1.
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri.
2.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
3.
Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap Sumber/Pemberi Penghasilan di luar negeri.
JENIS PENGHASILAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dari usaha pekerjaan dan modal termasuk penghasilan berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
( Pasal 4 dan 24 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing negara sumber/pemberi penghasilan.
Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
( Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh ).
Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut :
a.
untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b.
untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut ;
c.
dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari penyertaan modal di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh (hubungan istimewa) yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994) . Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai berikut :
1)
pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan ;atau
2)
apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut diatas, berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994, yaitu Argentina, Bahama, Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle, British virgin Island,Cayman Island, Channel Islan Greenly, Channel Islan Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong, Liechentein St, Lithuania, Macao, Mauritus, Mexico, Netherland Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.
PAJAK YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGRI
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negera yang bersangkutan.
Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan telah diakui (dimasukan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah pada saat pemotongan dan selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya pemotongan.
PPh PASAL 24
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas Maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan " tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara .
Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (6) ini adalah sebesar pajak sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5) lebih besar dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.
( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 ).
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4) pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada Kolom (5) dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).
LAMPIRAN III ( FORMULIR 1770-III )
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU, DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, kecuali penghasilan :
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya : 2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
I.
Jenis Penghasilan yang dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final :
1.
a.
Bunga Deposito, Tabungan dan Simpanan :
· Bunga Deposito, Tabungan adalah bunga yang berasal dari deposito dan termasuk jasa giro baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui bank yang di dirikan di Indonesia atau Cabang bank luar negeri di Indonesia berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001.
· Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.
b.
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah Penghasilan Berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di Bursa Efek dan Diskonto SBI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
2.
Nilai Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.
3.
a.
Hadiah/Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Undian berdasarkan Pasal 21ayat (7) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 24 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
b.
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah Pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c.
Komisi Pemasaran Barang dan jasa termasuk juga penghasilan berupa komisi/honor yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi atau yang diterima oleh penjaga barang dagangan dari pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
d.
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan beruapa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04 1994 tanggal 29 Desember 1994.
4.
a.
Nilai Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.
b.
Nilai bangunan yang diterima dalam rangka Bangu Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusn Mentei Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.
c.
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah penghasilan Bruto dari persewahan berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen, kondominium , gedung perkantoran, rumah kantor , ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996.
5.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
6.
Distributor/Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina, Premix, Rokok, Tepung, Terigu, Gula Pasir.
· Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina dan Premix adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix, berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
· Penyalur/Grosir Rokok, Tepung Terigu dan Gula Pasir adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir dari Bulog berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
7.
Penghasilan lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final :
Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d.6.
Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996.
II
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI
Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
2.
Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh .
III
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangaan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha /gerai (oulet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final (Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 ).
PENGHASILAN BRUTO/NILAI TRANSAKSI /NJOP
Kolom (3)
I. Nomor 1 huruf a sampai dengan b
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun pajak.
Nomor 3 huruf a s.d.d
Huruf a
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan.
huruf b s.d. d
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 4 huruf a,b, dan c
Huruf a
Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang.
Huruf b
Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan.
Huruf c
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak yang bersangkutan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor , toko, rumah toko, gudang dan industri.
Nomor 5
Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
Nomor 6
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina dan premix, penyerahan barang oleh bulog dan harga bandrol rokok dalam tahun pajak.
Nomor 7
Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lain Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final.
II. Nomor 1
Kolom ini diisi dengan jumlahpenghasilan bruto yang diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegitan dari orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.
III. Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak.
PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BAGIAN B
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Nomor 1
Bantuan/sumbangan :
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)
Hibah :
Harta hibahan yangditerima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dn pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)
Nomor 2
Warisan
Cukup jelas
Nomor 3
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, pekumpulan, firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)
Nomor 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh)
Nomor 5
Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khsusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dlam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.
JUMLAH PENGHASILAN
Kolom (3)
Nomor 1 s.d. 2
BANTUAN SUMBANGAN,HIBAH, WARISAN
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihka tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b.
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah :
1)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1989 apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1989 atau sebelumnya
2)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1989, atau
3)
Bardasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada;
c.
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebutadalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB;
d.
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-11/PJ/1995 tanggal 1 Februari 1995)
Nomor 3
BAGIAN LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK NAMA SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.
Nomor 4
KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN,JIWA,DWIGUNA, BEASISWA
Koom ini diisi dengan jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
Nomor 5
PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk obyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4.
LAMPIRAN IV ( FORMULIR 1770-IV )
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki.
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya :2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR HARTA
Bagian ini untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harta perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS HARTA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :
-
Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ketentuan oleh undang-undang sebagai benda tak bergerak seperti : Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah ), Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan ), kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya ;
-
Harta Bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang sebagai benda bergerak seperti :
· Uang Tunai (Rupiah, Valuta Asing); Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam/Luar Negeri, Piutang dan sebagainya.
· Benda-benda koleksi misalnya batu permata, logam mulia, lukisan dan sebagainya.
· Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya )
· Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
· Efek-efek (sahm, obligasi, commercial paper dan sebagainya )
· Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya )
· Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal dalam peusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma dan atau sejenisnya )
TAHUN PEROLEHAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
( Pasal 10 ayat (1) UU PPh )
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN B
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman , tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama, alamat pemberi pinjaman
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh /dimiliki termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
source: www.pajakpribadi.com
BAB I
PENDAHULUAN
1. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), bahwa sistem pengmungutan pajak di Indonesia, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem Self-assessment. Dalam sistem tersebut, masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaaan dan tanggung jawab untuk menghitung, menghitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
2. Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak yang terutang, dengan cara :
a. melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
b. Melaporkan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak;
c. Melaporkan pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain dalam suatu Tahun Pajak;
d. Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
e. Melaporkan harta dan kewajiban.
(Pasal 1 angka 10 jo, Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya).
Bagi Wajib Pajak yang telah menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam waktu 10(sepuluh) tahun Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketetapan pajak, jumlah pembayaran pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan menjadi pasti.
(Pasal 13 ayat (4) UU KUP).
BAB II
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Formulir 1770) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan yang berhak.
Wajib Pajak tersebut antara lain :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain;
c. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihiPTKP;
d. Kuasa Warisan yang belum terbagi.
e. Pejabat Negera, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusn Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
f. Warga Negera Indonesia yang bekerja pada Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional
g. Orang Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
h. Masing-masing suami-istri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah dalam hal :
- Suami-istri telah hidup terpisah;
- dikendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Dengan demikian baik suami maupun istri wajib memiliki NPWP sendiri.
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mempunyai NPWP, yang :
· Penghsilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a dan c, Pasal 2A ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 ayat (8) UU KUP dan Kep. Men.Keu Nomor 535/KMK.04/2000).
2. Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan atau Kantor Penyuluhan Pajak yang berkedudukan di luar kota tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
(Pasal 2 ayat (1) UU KUP dan Kep. Dirjen Pajak Nomor :KEP-516/PJ./2000)
3. Tempat Pengambilan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan diambil sendiri oleh Wajib Pajak di tempat-tempat sebagai berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak;
b. Kantor Penyuluhan Pajak; atau
c. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Diantaranya bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau homepage Direktorat Jenderal Pajak yaitu : http://w.w.wpajak.go.id
(Pasal 3 ayat (2) UU KUP dan Kep Direjen Pajak Nomor Kep-517/PJ/2000).
4. Bahasa dan Mata Uang yang digunakan
SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya, termasuk Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) serta keterangan/penjelasan lain yang disampaikan bersama SPT Tahunan harus diisi dengan Menggunakan bahasa Indonesia dan dengan mata uang Rupiah.
Bagi Wajib Pajak yang diperkenankan untukmenggunakan bahasa Enggris dalam pembukuannya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :543/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, dapat menyusun Laporan Keuangan dengan Menggunakan Bahasa Inggris.
(Pasal 28 ayat (4) dan (8) UU KUP)
5. Cara Penyajian Angka Rupiah
Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampiran-lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
6. Batas Waktu, Tempat, Cara Penyampaian dan Batas Waktu Pelunasan PPh Pasal 29
a. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas dan ditandatangani, harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret). Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwin, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun buku berakhir.
(Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
b. Tempat penyampaian SPT Tahunan
SPT Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dimaksud.
(Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 UU KUP).
c. Cara penyampaian SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara :
1)
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tersebut pada huruf b dan atas penyampaian SPT Tahunan itu Wajib Pajak menerima tanda bukti penerimaan.
2)
disampaian melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanda bukti serta pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut dianggap lengkap.
3)
disampaian melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanda bukti serta tanggal penerimaan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
(Pasal 6 UU KUP dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor :KEP-518/PJ./2000).
d. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29
Apabila terdapat jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29), jumlah tersebut harus dilunasi :
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim yaitu tanggal 25 Maret.
-
Paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun buku berakhir bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.
(Pasal 9 ayat (2) UU KUP dan Pasal 29 UU PPh)
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaian SPT Tahunan pada waktunya dapat memohon perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara tertulis dengan menggunakan Formulir 1770-Y ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat :
a. Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya ;
b. Menyampaian penghitungan sementara PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan agar melampirkan Laporan Keuangan Sementara;
c. Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(Pasal 3 ayat (4) dan (5) UU KUP).
8. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkn sendiri SPT Tahunan yang telah disampaikan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Formulir 1770 yang dibagian atas SPT Induk dan setiap lampirannya dicantumkan kata "PEMBETULAN" dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
9. Sanksi-Sanksi
a. Denda Administrasi.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Pasal 7 UU KUP).
Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak sendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29 ) sebagaimana dimaksud pada butir huruf d.
(Pasal 2 ayat (2) dan (3) Kep.Men.Keu No.679/KMK.04/1991).
b. Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan, antara lain terhadap kekurangan pembayaran karena pembetulan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak sendiri. Selain itu, apabila pajak yang terutang menurut SPT Tahunan lebih besar dari pajak yang terutang menurut penghitungan sementara pada waktu mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka atas selisihnya (kekurangan pajak yang harus dibayar) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
(Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP)
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak tersendiri, terpisah dari Surat Setoran Pajak untuk pelunasan jumlah pajak yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29).
(Pasal 2 Ayat (2) dan (3) Kep. Men.Keu. No.679/KMK.04/1991).
c. Kenaikan
Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
(Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP).
d. Sanksi Pidana
1)
Apabila Wajib Pajak karena kealpaan tidak menyampaian SPT Tahunan atau menyampaian tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendpatan negara, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 38 UU KUP)
2)
Apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaiankan SPT Tahunan atau menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan lain yang isinya tidak benar atau tidak lengkap , sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Pasal 39 ayat (1) huruf b dan c UU KUP).
3)
Apabila Wajib Pajak melakukan percobaan untuk menyampaiankan SPT Tahunan dan atau keterangan yangisinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(Pasal 39 ayat (3) UU KUP)
10. Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770) yang terdiri dari Induk SPT dan lampiran-lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S)
(Pasal 3 ayat (6) UU KUP dan Kep. Men. Keu. No. 534/KMK.04/2000).
Induk SPT (Formulir 1770) dan lampiran-lampirannya masing-masing diberi Kode dan Nomor. Nama Formulirnya sebagai berikut :
No
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
1770
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Induk SPT
2.
1770-I
Penghitungan penghasilan neto dalam negeri.
Lampiran I
3.
1770-II
Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung Pemerintah, penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri
Lampiran II
4.
1770-III
Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Lampiran III
5.
1770-IV
Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun
Lampiran IV
11. Kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dinyatakan lengkap apabila telah dilampiri dengan :
1)
Seluruh Lampiran yang telah dibakukan yaitu Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV harus diisi walaupun nihil.
2)
Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran/Penerimaan Bruto Usaha Tahun Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(Pasal 4 ayat (4) UU KUP)
3)
Surat Setoran Pajak Pasal 29 Tahun Pajak yang bersangkutan lembar ke 3(tiga) apabila pada angka 16 Induk SPT Tahunan (Formulir 1770) menunjukan jumlah PPh yang masih harus dibayar.
(Pasal 29 UU PPh)
4)
daftar susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, yang memuat nama, tanggal lahir, hubungan keluargaa dan pekerjaan.
Sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak, dokumen-dokumen yang tersebut dibawah ini wajib pula dilampirkan , yaitu :
1)
Fotocopi Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2 bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
2)
Surat khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh orang lainbukan Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (3) UU KUP)
3)
Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Pasal 3 ayat (6) UU KUP)
4)
Lembar Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya dalam hal Wajib Pajak harus membuat penghitungan tersendiri (lihat halaman 64 huruf b)
12. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh bersaifat final dan penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri, penghasilan Pengusaha Tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dicantumkan dalam lampiran III (Formulir 1770-III) dipindahkan dalam Formulir Induk SPT ( Formulir 1770).
13. Harta dan Kewajiban pada akhir tahun.
Harta dan kewajiban pada akhir tahun dalam laporan IV (Formulir 1770-IV) dipindahkan ke dalam Formulir Induk SPT (formulir 1770)
BAB III
PETUNJUK UMUM
Agar SPT Tahunan dapat diisi dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bacalah terlebih dahulu petunjuk pengisiannya sebelum mengisi SPT Tahunan;
2. Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan sebenarnya;
3. Sebelum mengisi Induk SPT Tahunan, isilah terlebih dahulu lampiran-lampirannya, (semua formulir tetap diisi meskipun nuhil)
4. Dalam hal masih terdapat kesulitan dalam pengisiannya, agar meminta penjelasan ke Kantor Pelayanana Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak ;
5. Bubuhkan tanda tangan anda atau yang dikuasakan pada Induk SPT Tahunan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak;
6. SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya diisi dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) eksemplar dismpaikan ke Kantor pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak dan 1 (satu) eksemplar lainnya untuk arsip Wajib Pajak.
(Pasal 4 ayat (1) UU KUP )
PERHATIAN
Apabila Nama/Alamat Wajib Pajak yang sesungguhnya tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak harus mengisi formulir "PEMBETULAN IDENTITAS" yang tersedia pada SPT Tahunan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya agar Kantor Pajak dapat melakukan perbaikan administrasi sesuai dengan data diatas.
BAB IV
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
LAMPIRAN I (FORMULIR 1770- I)
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan dan penghasilan lainnya, kecuali penghasilan :
1. Isteri yang telah hidup berpisah;
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sendiri.
(Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh).
Dalam penghitungan penghasilan dimaksud diatas tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak yang bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan Pengusaha Tertentu yang PPh Pasal 25nya diperlakukan sebagai pelunasan pajak terhutang serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Demikian pula biaya dari penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tidak dapat dibebankan sebgai biaya. (lihat Lampiran III bagian A Kolom (2) halaman 38-41).
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2001,2002, dst
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Disii pada kotak yang tersedia Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA ,
PEKERJAAN BEBAS
Bagian ini digunakan untuk menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dari usaha dan atau pekerjaan bebas baik yang menyelenggarakan Pembukuan atau yang melakukan pencatatan dan memilih menggunakan Norma Penghitungan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
yang berhak menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin pisah harta, jumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ) tersebut merupakan gungungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Penghasilan tersebut tidak termasuk Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
(Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS USAHA
Kolom (2)
Nomor 1 dan 2
:
Cukup Jelas
Nomor 3
:
Jenis usaha jasa, misalnya persewahan mobil, jasa pemborong dan salon
Nomor 4
:
Jenis usaha pekejaan bebas, misalnya Dokter, Notaris, Konsultan dan Arsitek.
Nomor 5
:
Jenis usaha lain-lain adalah jenis usaha yang tidak dapat dikelompokan pada jenis usaha Nomor 1 s.d. 4, misalnya peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan dan pertambangan
PEREDARAN USAHA
Kolom (3)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan kolom ini diisi sesuai dengan peredaran usaha menurut Pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sesuai dengan jumlah peredaran usaha menurut catatan.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan diisi dengan jumlah peredaran berdasarkan jenis usaha yang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diiisi dengan kata "lihat lampiran" sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan jumlah sesuai dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, dilaporkan sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tersebut.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha dagang, baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha perdagangan ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangai dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha industri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha industri ialah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran usaha jasa dari Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
Peredaran usaha jasa ialah penerimaan bruto usaha jasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini diisi dengan jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, misalnya dokter :
"Dokter Santoso dengan status Pegawai Negeri Sipil (Kepala RS Umum Pusat) mempunyai penghasilan sebagai berikut :
1
a.
Sebagai Kepala RS Umum Pusat selama satu tahun menerima gaji dan tunjangan-tunjangan lain sebesar Rp. 8.500.000,- (Formulir 1721-A2)
b.
Jasa/honorarium dokter dari pasien rawat inap di RSUP baik pasien tersebut datang langsung ke RSUP maupun pasien yang berasal dari rekomendasi praktek dokter rumah, diterima melalui bendaharawan RS, bruto sebesar Rp. 10.000.000,- (bukti potong PPh Pasal 21)
2
Sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi swasta mendapat bonor Rp. 6.000.000,- (menurut bukti potong PPh Pasl 21)
3
Penghasilan bruto dari Klinik Praktek Bersama sebesar Rp. 25.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21);
4
Penghasilan bruto dari praktek sebagai dokter di rumah (buka praktek sendiri) sebesar Rp. 40.000.000,- setahun;
5
Penghasilan bruto dari praktek di Rumah Sakit lain sebagai dokter tamu sebesar Rp. 15.000.000,- setahun (menurut bukti potong PPh Pasal 21)
Dari pekerjaan bebas tersebut diatas yang dikatagorikan sebagai penghasilan dari Pekerjaan Bebas yang harus diisikan pada kolom ini adalah angka 1b,3,4, dan 5 yaitu sebesar : Rp. 10.000.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 40.000.000,- +Rp. 15.000.000,- = Rp.90.000.000,-. Sedangkan angka 1a dan 2 dikatagorikan sebagai penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang harus diisikan pada Formulir 1770-I Bagian B: "Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan".
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
HARGA POKOK PENJUALAN
Kolom (4)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut pembukuan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini tidak perlu diisi.
Nomor 1
DAGANG
Kolom ini diisi dengan Harga Pokok Penjualan usaha dagang selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Persedian awal tahun
Rp............................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp............................ +/+
Rp.............................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp..............................-/-
Tersedia untuk dijual
Rp..............................
Persediaan akhir tahun
Rp.............................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.............................
====================
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan dengan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
(Pasal 10 ayat (6) UU PPh)
Nomor 2
INDUSTRI
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan usaha industri selama Tahun Pajak yang bersangkutan yang dihitung dengan cara seperti tersebut dibawah ini :
Bahan baku
Bahan pembantu
Jumlah
Persedian awal tahun
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pembelian dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................+/+
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Persedian akhir tahun
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Rp.....................-/-
Pemakaian bahan tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Rp.....................
Rp.....................
Gaji/upah
Rp.....................
Penyusutan/amortisasi
Rp.....................
Biaya lain-lain
Rp.....................
Biaya-biaya yang berhubungan dengan proses produksi dalam tahun yang bersangkutan
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Barang dalam pengerjaan akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga pokok produksi
Rp.....................
Persedian barang jadi awal tahun
Rp.....................+/+
Rp.....................
Pemakaian pribadi tahun yang bersangkutan
Rp.....................-/-
Rp.....................
Persedian barang jadi akhir tahun
Rp.....................-/-
Harga Pokok Penjualan
Rp.....................
Catatan :
-
Persedian dan pemakaian persedian dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persedian yang didapat pertama ("FIFO")
-
Jumlah pembelian adalah nilai pembelian setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai dan rabat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
-
Penyusutan/amortisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(Pasal 10 ayat (6), Pasal 11, Pasal 11 A UU PPh)
Nomor 3
JASA
Kolom ini diisi dengan harga pokok usaha jasa, yaitu jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto.
Nomor 4
PEKERJAAN BEBAS
Kolom ini tidak perlu diisi
Nomor 5
LAIN-LAIN
Kolom ini diisi dengan harga pokok penjualan/jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan peredaran/penerimaan bruto dari jenis usaha selain yang disebut pada Nomor 1 s/d 4 dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan. Penghitungannya dapat menggunakan cara seperti penjelasan pada usaha dagang atau industri.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (3) dengan kolom (4) untuk setiap jenis usaha. Khusus untuk pekerjaan bebas diisi sama dengan kolom (3).
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi sama dengan kolom (3).
BIAYA ATAU PERSENTASE(%) NORMA
Kolom (6)
BIAYA
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan, kolom ini diisi dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak yang bersangkutan yang diperkenankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dengan memperhatikan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000. Perlu ditegaskan bahwa dalam biaya ini tidak termasuk biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan diterima atau diperolehnya penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Penghitungan (rekonsiliasi) biaya yang boleh dikurangkan dan yang tidak boleh dikurangkan tersebut, harus dibuat lampiran tersendiri yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi). Pengalokasian biaya tidak langsung dilakukan secara sebanding (proporsional).
Biaya-biaya tersebut antara lain :
1. GAJI, UPAH, BONUS, GRATIFIKASI, HONORARIUM, THR DAN SEBAGAINYA,
Adalah jumlah biaya pegawai yang berupa uang selain yang sudah diperhitungkan dalam harga pokok produksi, termasuk biaya bea siswa, magang dan pelatihan.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a dan g UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994)
2. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Adalah jumlah penyusutan dan amortisasi selain yang telah dibebankan pada penghitungan harga pokok produksi, termasuk amortisasi atas pengeluaran yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Dirjen Pajak tentang penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.520/KMK.04/2000 dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk pembangunan sarana dan atau prasarana yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(Pasal 9 ayat (2) Pasal 11 dan Pasal 11 A UU PPh jo Pasal 3 PP No.138 Tahun 2000.)
3. PIUTANG TIDAK DAPAT DITAGIH,
Adalah jumlah piutang usaha sesuai bidang usaha Wajib Pajak yang dihapuskan karena nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. Atas piutang yang dihapuskan tersebut harus dibuatkan Daftar Nominatif yang memuat nama, alamat dn jumlah piutangnya dalam lampiran tersendiri oleh Wajib Pajak.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo PP 130 tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000.
4. BUNGA PINJAMAN, SEWA, ROYALTI DAN IMBALAN JASA,
Biaya bunga pinjaman adalah jumlah bunga yang menjadi beban sehubungan dengan pinjaman uang sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas. Dalam menghitung bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya, tidak termasuk :
a.
Bunga pinjaman sehubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
b.
Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga pokok, seperti :
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli tanah bagi perusahaan real estate;
-
bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi;
c.
Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli harta pribadi.
(Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh jo Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000)
Biaya sewa adalah beban sehubungan dengan hak penggunaan harta gerak maupun harta tak gerak sepanjang digunakan untuk usaha dan pekerjaan bebas yang masa pembayaran sewanya tidak lebih dari 1(satu) tahun. Apabila masa pembayaran sewa lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pembebanannya melalui alokasi berdasarkan masa manfaat.
(Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11A UU PPh).
Biaya Royalty adalah beban sehubungan dengan penggunaan :
1.
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2.
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3.
informasi yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
Biaya Imbalan Jasa adalah pembayaran imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya.
( Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh)
5. KERUGIAN KARENA PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Adalah kerugian karena penjualan atau apengalihan harta, kecuali pengalihan harta yang telah dikenakan PPh bersifat final yang menurut tujuannya semuala tidak dimaksudkan untukdijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
(Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh)
6. LAIN-LAIN
Adalah jumlah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang yang diperkenankan oleh UU PPh, selain yang tercantum pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 misalnya :
-
Kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
-
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
-
Biaya kantor;
-
Biaya listrik dan energi;
-
Biaya keamanan /kebersihan;
-
Biaya reparasi/pemeliharaan ;
-
Biaya promosi
-
Retribusi
-
Iuran kepada dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan;
-
Pemberian natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.
PERSENTASE (%) NORMA PENGHITUNGAN
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan, kolom ini diisi dengan Angka Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha . Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ.7/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Apabila Norma Penghitungan yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran".
(Pasal 14 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan hasil pengurangan kolom (5) dengan kolom (6) untuk setiap jenis usaha.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan kolom ini diisi dengan hasil perkalian angka pada kolom (5) dengan angka persentase pada kolom (6). Apabila Norma Penghitungan yang dipergunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1(satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiridan kolom ini diisi dengan kata"lihat lampiran", sedangkan pada kolom jumlah diisi dengan penghitungan dalam lampiran tersebut.
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
bagian ini diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
2.
Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa.
Pengertian Wajib Pajak di sini termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/D, para penerima pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua, Warga Negara Indonesia yang bekerja pada kedutaan negera asing, perwakilan negara asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.
Bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukan dalam bagian ini.
( Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 21 UU PPh )
Catatan :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, bagian ini merupakan penggabungan/penjumlahan dari setiap Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 1
PENGHASILAN BRUTO
a. GAJI/UANG PENSIUN/TUNJANGAN HARI TUA (THT)
Diisi dengan jumlah gaji/uang pensiun/THT yang diterima atau diperoleh secara teratur dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
b. TUNJANGAN PPh
Diisi dengan jumlah uang tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak yang bersangkutan.
c. TUNJANGAN LAINNYA, UANG PENGGANTIAN, UANG LEMBUR DAN SEBAGAINYA
Diisi dengan jumlah uang tunjangan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan berupa tunjangan isteri, dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, uang imbalan prestasi dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, uang penggantian seperti uang penggantian pengobtan, uang lembur dan sebagainya.
d. HONORARIUM, IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Diisi dengan jumlah honoraraium/imbalan lain yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersngkutan. Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan atau jabatan atau kegiatan yang dilakukan.
e. PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
f. PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Diisi dengan jumlah yang sebenarnya diterima dan pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta yang bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
g. TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI,THR
Diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
h. JUMLAH (a s.d.g)
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan jumlah pada huruf g.
Nomor 2
PENGURANGAN
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan.
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila WP menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Kep. Dirjen Pajak No.545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)
Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp. 25.000.000,- setahun, dan PT.YY sebesar Rp. 30.000.000,- setahun. Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu :
-
Dari PT.XX sebesar : 5% x Rp. 25.000.000,-
= Rp. 1.250.000,-
Dibawah jumlahmaksimal (Rp. 1.296.000,-) sehingga diperkenankan seluruhnya
= Rp. 1.500.000,-
-
Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp. 30.000.000,-
=Rp. 1.250.000,-
diatas jumlah maksimal ( Rp.1.296.000,-) sehingga biaya jabatannya sebesar
=Rp. 1.296.000,-+/+
Jumlah Biaya jabatan Amin
=Rp. 2.546.000,-
b. BIAYA PENSIUN
Diisi dengan jumlah biaya untuk mendapatkan dan memperoleh uang pensiun. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiun tanpa memandang kedudukan atau jabatan yang besarnya 5% (lma persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan.
Apabila menerima penghasilan dari 2(dua) atau lebih pembayar pensiunan, maka jumlah biaya pensiunan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya pensiun dari setiap formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000).
c. IURAN PENSIUNAN DAN IURAN THT
Diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait pada gaji yang dibayarkannya kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan atau Iuran THT umtuk Jamsostek yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun yang bersangkutan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh).
JUMLAH (a + b + c)
Diisi dengan penjumlahan dari jumlah pada huruf a sampai dengan c.
Catatan :
Lampirkan Formulir 1721-A1, 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari setiap pemberi kerja Tahun Pajak yang bersangkutan.
Nomor 3
PENGHASILAN NETO
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Nomor 1 dengan jumlah pada Nomor 2.
BAGIAN C
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
( TIDAK TERMASUK YANG FINAL )
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Diisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti :
BUNGA,
Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik yang dijanjikan maupun tidak, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa.
( Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 UU PPh ).
DIVIDEN,
Yang dimaksud dengan dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/ anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran kecuali saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham baru dan revaluasi aktiva tetap.
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah.
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterimasebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut.
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibeban kan sebagai biaya perusahaan.
(Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 8 UU PPh).
ROYALTI,
Yang dimaksud dengan royalti adalah setiap imbalan dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penyerahan penggunaan hak kepada pihak lain, berupa
1. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula atau rahasia perusahaan;
2. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
3. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang usaha lainnya.
(Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 8 UU PPh)
SEWA,
Yang dimaksud dengan sewa adalah setiap imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penggunaan harta oleh pihak lain, harta gerak misalnya sewa pemakaian mobil, sewa alat-alat berat.
(Pasal 4 ayat (1) huruf i, Pasal 8 UU PPh).
PENGHARGAAN DAN HADIAH,
Jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan :
a.
Hadiah Undian
Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian.
b.
Hadiah dan Penghargaan perlombaan
Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari :
-
Perlombaan olah raga;
-
Kontes kecantikan/busana, kontes lainnya;
-
kuis di televisi/radio;
-
kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
c.
Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
d.
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
Yang dilaporkan dalam Lampiran I (Formulir 1770-I) adalah huruf c dan d, sedangkan huruf a dan b dikenakan PPh bersifat final dilaporkan dalam lampiran III Bagian A.I.1.b dan c (Formulir 1770-III).
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang :
a.
diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b.
hhadiah diterima langsung oleh konsumen akhit pada saat pembelian barang/jasa .
(Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 UU PPh).
KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA,
Yang dimaksud dengan keuntungan dan penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta, temasuk :
1.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hadiah, bantuan atau sumbangan kecuali yang dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang nilai aktivanya tidak termasuk tanah atau bagunan tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994).
3.
Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 UU PPh)
LAIN-LAIN,
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain contoh diatas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri.
Penghasilan tersebut misalnya :
-
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
-
Kuntungan karena pembebasan utang;
-
Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
-
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
-
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
( Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
BIAYA
Kolom (4)
Diisi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 UU PPh jo Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, kecuali yang telah dibebankan pada biaya usaha dalam Formulir 1770-I Bagian A Kolom 6 dan atas penghasilan yang telah dikenakan Pemotongan pajak dari penghasilan bruto.
PENGHASILAN NETO
Kolom (5)
Diisi dengan hasil pengurangan dari Kolom (3) dengan Kolom (4) untuk setiap jenis penghasilan lainnya.
LAMPIRAN II ( FORMULIR 1770-II )
DAFTAR PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH, PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG /TERUTANG DI LUAR NEGERI
Formulir ini dipergunakan untuk melaporkan rincian kredit PPh yang dipotong/dipungut pihak lain tidak termasuk yang bersifat final dan dikenakan pajak tersendiri serta rincian penghasilan neto dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali isteri yang telah hidup berpisah atau yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, terdiri dari :
a.
PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain di dalam negeri meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
b.
PPh yang ditanggung pemerintah.
c.
Penghasilan neto dari luar negeri dan pajak yang dibayar/terutang di luar negeri serta PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
d.
Permohonan untuk mengkreditkan PPh Pasal 24.
( Pasal 24, Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001)
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak, misalnya 2000,2001 dan seterusnya
Contoh :
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN
DAN PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini merupakan rincian angsuran PPh berupa pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(Pasal 28 UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998).
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN NPWP PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan NPWP masing-masing Pemotong/Pemungut pajak.
PPh PASAL 21
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pemotong pajak PPh Pasl 21 dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dikutip dari Formulir 1721-A1 angka 21 dan atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat finaldan PPh Pasal 21 anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam hal Wajib PajakOrang Pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri, dalam kolom ini diisikan pula PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
( Pasal 21 UU PPh)
PPh PASAL 22
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak Penghasilan yng telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh :
a.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang;
b.
Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun ditingkat Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan atau belanja daerah;
c.
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
d.
Pertamina , atas penjualan hasil produksi berupa premiun, solar, pelumas, minyak tanah dan gas, LPG kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/agen/dealer.
e.
Bulog atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada pembeli yang bukan sebagai penyalur/grosir.
( Pasal 22 UU PPh )
PPh PASAL 23
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kecuali pemotongan PPh yang bersifat final.
(Pasal 23 UU PPh).
PPh YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Kolom ini khusus diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Dalam hal tidak seluruhnya penghasilan berasal dari proyek yang dibiayai dengan bantuan/hibah luar negeri, maka penghitungannya dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 jo SE-27/PJ.223/1987 tanggal 7 Agustus 1987.
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan PPh Pasal 21 pada Kolom (3), PPh Pasal 22 pada Kolom (4) dan PPh Pasal 23 pada Kolom (5) dan PPh yang ditanggung Pemerintah pada Kolom (6).
BAGIAN B
PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGERI
Bagian ini dipergunakan untuk :
1.
Melaporkan rincian penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan penghitungan kredit pajak luar negeri dari Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan :
a.
istri yang telah hidup berpisah;
b.
istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
2.
Mengajukan permohonan kredit pajak luar negeri.
( Pasal 24 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994).
Permohonan kredit pajak luar negeri harus dilampiri dengan :
1.
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari hasil usaha di luar negeri.
2.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri,
3.
Fotokopi dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT SUMBER/PEMBERI PENGHASILAN DI LUAR NEGERI
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat lengkap Sumber/Pemberi Penghasilan di luar negeri.
JENIS PENGHASILAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dari usaha pekerjaan dan modal termasuk penghasilan berupa dividen ("deemed dividen") atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
( Pasal 4 dan 24 UU PPh)
PENGHASILAN NETO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto dari masing-masing negara sumber/pemberi penghasilan.
Apabila penghasilan diterima dalam bentuk mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
( Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 24 UU PPh ).
Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut :
a.
untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b.
untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut ;
c.
dividen yang diperoleh Wajib Pajak dari penyertaan modal di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh (hubungan istimewa) yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994) . Saat diperolehnya dividen tersebut ditentukan sebagai berikut :
1)
pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan ;atau
2)
apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Penentuan saat diperolehnya dividen tersebut diatas, berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang bertempat kedudukan di negara sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994, yaitu Argentina, Bahama, Bahrain, Balize, Bermuda, British Isle, British virgin Island,Cayman Island, Channel Islan Greenly, Channel Islan Jersey, Cook Island, Elsavador, Estonia, Hongkong, Liechentein St, Lithuania, Macao, Mauritus, Mexico, Netherland Antiles, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Qatar, St. Lucia, Saudi Arabia, Uruguay, Venezuela, Vanuatu, Yunani, Zambia.
PAJAK YANG DIBAYAR/DIPOTONG/TERUTANG DI LUAR NEGRI
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pajak penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan pada masing-masing negera yang bersangkutan.
Apabila kredit pajak dalam bentuk mata uang asing, kurs yang dipergunakan adalah kurs pada saat digabungkannya penghasilan yaitu saat diterima/diperolehnya penghasilan. Dalam hal pemotongan pajak belum dilakukan, sedangkan penghasilan telah diakui (dimasukan dalam SPT Tahunan) pengkreditan dilakukan pada saat pemotongan pajak terjadi dan kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pemotongan pajak. Dalam hal terjadi perbedaan kurs pada saat penggabungan penghasilan dengan kurs pada saat pemotongan pajak, maka nilai rupiah pada saat pemotongan dan selisih kurs tersebut menjadi penghasilan pada tahun pajak terjadinya pemotongan.
PPh PASAL 24
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan "batas Maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan " tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara .
Dalam hal pajak yang dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri jumlahnya sama atau lebih kecil dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut, maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada kolom (6) ini adalah sebesar pajak sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5). Namun, apabila pajak yang sebenarnya dibayar/dipotong/terutang atas penghasilan di luar negeri menurut kolom (5) lebih besar dari "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan", maka jumlah PPh Pasal 24 yang diisikan pada Kolom (6) ini adalah sebesar "batas maksimun kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan" tersebut.
( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 ).
JUMLAH
Diisi dengan hasil penjumlahan penghasilan neto pada Kolom (4) pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri pada Kolom (5) dan PPh Pasal 24 pada Kolom (6).
LAMPIRAN III ( FORMULIR 1770-III )
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI, PENGHASILAN PENGUSAHA
TERTENTU, DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Formulir ini digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak yang bersangkutan yang pajaknya dibayar/dipotong/dipungut oleh pihak lain dan bersifat final, yang dikenakan pajak tersendiri, dan penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, kecuali penghasilan :
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya : 2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
PENGHASILAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK BERSIFAT FINAL,
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI DAN PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
I.
Jenis Penghasilan yang dikenakan/dipotong/dipungut pajak penghasilan bersifat final :
1.
a.
Bunga Deposito, Tabungan dan Simpanan :
· Bunga Deposito, Tabungan adalah bunga yang berasal dari deposito dan termasuk jasa giro baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui bank yang di dirikan di Indonesia atau Cabang bank luar negeri di Indonesia berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tanggal 1 Februari 2001.
· Bunga Simpanan antara lain bunga yang berasal dari simpanan anggota pada koperasi berdasarkan pasal 23 ayat (4) UU PPh Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998.
b.
Bunga/Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah Penghasilan Berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di Bursa Efek dan Diskonto SBI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
2.
Nilai Penjualan Saham Di Bursa Efek adalah penghasilan yang berasal dari penjualan saham (saham pendiri/saham bukan pendiri) di bursa efek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997.
3.
a.
Hadiah/Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Undian berdasarkan Pasal 21ayat (7) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 24 Desember 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
b.
Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus adalah Pesangon dari pemberi kerja dan uang yang diterima oleh pegawai tetap atau pensiunan dari Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan PT. Astek, Badan Penyelenggara Jamsostek berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh jo. Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c.
Komisi Pemasaran Barang dan jasa termasuk juga penghasilan berupa komisi/honor yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi dari perusahaan asuransi atau yang diterima oleh penjaga barang dagangan dari pemberi kerja berdasarkan Pasal 21 ayat (7) UU PPh dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
d.
Honorarium atas Beban APBN/APBD adalah penghasilan beruapa imbalan yang diterima oleh Pejabat Negara. Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04 1994 tanggal 29 Desember 1994.
4.
a.
Nilai Pengalihan hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tanggal 29 Desember 1999.
b.
Nilai bangunan yang diterima dalam rangka Bangu Guna Serah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian bangun guna serah, berdasarkan Keputusn Mentei Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995.
c.
Sewa atas tanah dan atau bangunan adalah penghasilan Bruto dari persewahan berupa tanah, rumah,rumah susun, apartemen, kondominium , gedung perkantoran, rumah kantor , ruko, gudang dan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996.
5.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
6.
Distributor/Penyalur/Dealer/Agen : Produk Pertamina, Premix, Rokok, Tepung, Terigu, Gula Pasir.
· Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina dan Premix adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix, berupa premium, solar, pelumas, gas LPG, minyak tanah dan premix yang telah dibayar/dipungut PPh bersifat final berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
· Penyalur/Grosir Rokok, Tepung Terigu dan Gula Pasir adalah Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan usaha sebagai penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir dari Bulog berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001.
7.
Penghasilan lain Yang Dikenakan Pajak Bersifat Final :
Untuk menampung Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat Final lainnya yang belum tertampung pada nomor 1 s.d.6.
Seperti : Penghasilan Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha pelayaran dalam negeri adalah imbalan atau pengganti berupa mata uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan luar negeri dan atau sebaliknya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996.
II
DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI
Jenis Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri :
1.
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
2.
Penghasilan anak dari pekerjaan adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak dan sepanjang anak tersebut belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU PPh .
III
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangaan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha /gerai (oulet) yang tersebar di beberapa lokasi yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak bersifat final (Pasal 25 ayat (9) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 29 Desember 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-513/PJ/2001 tanggal 16 Juli 2001 ).
PENGHASILAN BRUTO/NILAI TRANSAKSI /NJOP
Kolom (3)
I. Nomor 1 huruf a sampai dengan b
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan nilai transaksi penjualan saham pendiri/saham bukan pendiri yaitu hasil penjualan bruto dalam tahun pajak.
Nomor 3 huruf a s.d.d
Huruf a
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto nilai hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan.
huruf b s.d. d
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Nomor 4 huruf a,b, dan c
Huruf a
Kolom ini diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak berdasarkan nilai tertinggi antara akta pengalihan hak dengan NJOP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau nilai menurut risalah lelang.
Huruf b
Kolom ini diisi dengan nilai tertinggi antara nilai menurut NJOP dengan nilai pasar bangunan yang bersangkutan.
Huruf c
Kolom ini diisi dengan jumlah bruto yang diterima/diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dalam tahun pajak yang bersangkutan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor , toko, rumah toko, gudang dan industri.
Nomor 5
Kolom ini diisi dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa pelaksanaan konstruksi yaitu jumlah yang dibayarkan untuk pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
Nomor 6
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai penjualan hasil produksi pertamina dan premix, penyerahan barang oleh bulog dan harga bandrol rokok dalam tahun pajak.
Nomor 7
Kolom ini diisi dengan penghasilan bruto lain Wajib Pajak yang dijadikan dasar penghitungan pengenaan pajak bersifat final.
II. Nomor 1
Kolom ini diisi dengan jumlahpenghasilan bruto yang diterima atau diperoleh isteri dalam tahun pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Nomor 2
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak oleh anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah) dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegitan dari orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.
III. Kolom ini diisi dengan jumlah peredaran bruto dari seluruh tempat usaha dalam satu tahun pajak.
PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG/DIPUNGUT
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang dibayar/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti pemotongan/pemungutan/pembayaran yang bersifat final termasuk pembayaran pokok pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
BAGIAN B
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS PENGHASILAN
Kolom (2)
Nomor 1
Bantuan/sumbangan :
Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 1 UU PPh)
Hibah :
Harta hibahan yangditerima oleh keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat dn pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
(Pasal 4 ayat (3) huruf a Angka 2 UU PPh)
Nomor 2
Warisan
Cukup jelas
Nomor 3
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, pekumpulan, firma dan kongsi.
(Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh)
Nomor 4
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
(Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh)
Nomor 5
Nomor 5 ini untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya selain nomor urut 1 s.d. 4 seperti : penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khsusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dlam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan yang sejenis lainnya.
JUMLAH PENGHASILAN
Kolom (3)
Nomor 1 s.d. 2
BANTUAN SUMBANGAN,HIBAH, WARISAN
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing jenis penghasilan, yaitu sebesar nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan pengalihan sepanjang pihak yang mengalihka tersebut menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tidak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah tersebut diisi dengan jumlah nilai perolehan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Apabila nilai atau harga perolehan harta bagi yang mengalihkan harta tersebut diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima penghasilan tersebut adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tersebut bagi yang mengalihkan;
b.
Apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut adalah :
1)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 1989 apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan dalam tahun 1989 atau sebelumnya
2)
Sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut bagi yang mengalihkan, apabila tanah dan atau bangunan tersebut diperoleh oleh yang mengalihkan sesudah tahun 1989, atau
3)
Bardasarkan surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB jika SPPT PBB tidak ada;
c.
Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebutadalah sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tersedia atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan Kepala Kantor Pelayanan PBB;
d.
Untuk harta selain tanah dan atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan bagi yang mengalihkan harta tersebut tidak diketahui maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah sama dengan 60% dari harga pasar wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.
(Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-11/PJ/1995 tanggal 1 Februari 1995)
Nomor 3
BAGIAN LABA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK NAMA SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI
Kolom ini diisi dengan jumlah bagian laba yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh Orang Pribadi selaku anggota Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma dan Kongsi.
Nomor 4
KLAIM ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN,JIWA,DWIGUNA, BEASISWA
Koom ini diisi dengan jumlah penggantian atau santunan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
Nomor 5
PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK
Kolom ini diisikan semua jumlah penghasilan yang diperoleh yang tidak termasuk obyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 4.
LAMPIRAN IV ( FORMULIR 1770-IV )
DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN PADA AKHIR TAHUN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki.
1.
Isteri yang telah hidup berpisah;
2.
Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan,
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan tahun pajak, misalnya :2001, 2002 dan seterusnya.
NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada kartu NPWP.
NPWP
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai NPWP yang tercantum pada kartu NPWP.
BAGIAN A
DAFTAR HARTA
Bagian ini untuk merinci jenis harta, tahun perolehan, harta perolehan dan keterangan lain sehubungan dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
JENIS HARTA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya :
-
Harta tidak bergerak adalah suatu benda yang karena sifat, tujuan atau karena ketentuan oleh undang-undang sebagai benda tak bergerak seperti : Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah ), Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan ), kapal dengan bobot mati lebih dari 10.000 ton dan sebagainya ;
-
Harta Bergerak adalah suatu benda yang karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang sebagai benda bergerak seperti :
· Uang Tunai (Rupiah, Valuta Asing); Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam/Luar Negeri, Piutang dan sebagainya.
· Benda-benda koleksi misalnya batu permata, logam mulia, lukisan dan sebagainya.
· Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya )
· Kapal dengan bobot mati sampai dengan 10.000 ton, kapal pesiar, pesawat terbang, helicopter, jetski, peralatan olahraga khusus dan sejenisnya.
· Efek-efek (sahm, obligasi, commercial paper dan sebagainya )
· Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya )
· Modal usaha sendiri dalam pekerjaan bebas dan modal dalam peusahaan lain tidak atas saham (CV, Firma dan atau sejenisnya )
TAHUN PEROLEHAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
( Pasal 10 ayat (1) UU PPh )
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN B
DAFTAR KEWAJIBAN
Bagian ini digunakan untuk merinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman , tahun peminjaman, jumlah pinjaman dan keterangan lain.
NOMOR
Kolom (1)
Cukup jelas
NAMA DAN ALAMAT PEMBERI PINJAMAN
Kolom (2)
Kolom ini diisi nama, alamat pemberi pinjaman
TAHUN PEMINJAMAN
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tahun diperolehnya pinjaman.
JUMLAH
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah hutang yang diperoleh /dimiliki termasuk hutang bunga.
KETERANGAN
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
source: www.pajakpribadi.com
Labels:
Tips,
Wawasan | Insight
Subscribe to:
Posts (Atom)